Breaking News

Berita Subulussalam

Anggota DPRA Puji dan Dukung Sikap Wali Kota Subulussalam Tutup Operasional PMKS tak Berizin 

“Selaku wakil rakyat, kami sangat mendukung penutupan PMKS milik PT MSB II, mengingat perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap,” ujarnya

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DUKUNG PENUTUPAN PMKS - Anggota DPR Aceh, Irpannusir mendukung sikap tegas Wali Kota Subulussalam yang menutup operasional PMKS tak berizin. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sikap tegas Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB untuk menutup sementara operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Milik Mandiri Sawit Bersama (MSB) II mendapat dukungan dari anggota DPR Aceh.

Dukungan terhadap kebijakan HRB disuarakan Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irpannusir dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).

Irfanusir menyatakan dukungan penuhnya terhadap keputusan Wali Kota Subulussalam untuk menutup operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Milik Sawit Bersama (MSB) II yang berlokasi di wilayah tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah Wali Kota Subulussalam secara resmi mengajukan permohonan penutupan pabrik pada Rabu (28/5/2025), menyusul temuan sejumlah pelanggaran perizinan yang dinilai membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Selaku wakil rakyat, tentu kami sangat mendukung penutupan PMKS milik PT MSB II, mengingat perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap,” tegas Irpannusir.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Wali Kota Subulussalam merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat, bukan korporasi.

“Atas nama pribadi dan sebagai anggota DPR Aceh dari Dapil 9, saya mendukung penuh langkah yang diambil Wali Kota Subulussalam untuk menutup perusahaan ini,” ujarnya.

Dukungan tersebut semakin menguat setelah Irpannusir mengungkap hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam

Dalam proses monitoring tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis.

Beberapa pelanggaran yang tercatat antara lain tidak adanya izin usaha, izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair ke media umum, serta izin penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Seharusnya, sebelum beroperasi, perusahaan wajib melengkapi dokumen persetujuan teknis sebagai syarat utama. Hal ini tidak dipenuhi oleh PMKS milik PT MSB II,” tambah Irpannusir.

Penutupan ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu bentuk penegakan hukum di sektor industri sawit, yang kerap kali disorot terkait isu lingkungan dan kepatuhan regulasi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MSB belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan operasional pabrik setelah penutupan sementara tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved