Berita Subulussalam

Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA

"Dalam waktu dekat akan kita segera panggil vendor pengangkutan CPO PT BDA,"  kata Kendrik Ooi Rahmad Rezky, STr, Tra.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
SIDAK PT BDA - Kendrik Ooi Rahmad Rezky, STr, Tra, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Subulussalam menjelaskan soal Perwal Andalalin saat mendampingi Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) di Kecamatan Longkib, Senin (11/8/2025). 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam akan segera memanggil vendor pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) Kecamatan Longkib.

"Dalam waktu dekat akan kita segera panggil vendor pengangkutan CPO PT BDA,"  kata Kendrik Ooi Rahmad Rezky, STr, Tra, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Senin (11/8/2025).

Pemanggilan ini menurut Rahmad Rezki, lantaran PT BDA belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) sebagaimana diamaahkan oleh Peraturan Pemerintah dan Perwal Subulussalam.

Hal ini usai Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Longkib.

Salah satu objek sidak yang digelar pada Senin (11/8/2025) itu, adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) di Kecamatan Longkib.

Baca juga: Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain

Dalam sidak ini, HRB mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin PT BDA.

Selain itu, HRB juga menyampaikan persoalan lain menyangkut konflik dengan masyarakat sekitar.

Dalam hal Dokumen Andalalin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas.

Kemudian, Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas dalam Wilayah Kota Subulussalam.

Rahmad Rezky yang juga Ketua Tim Penilai Andalalin Kota Subulussalam menjelaskan, bahwa Perwal bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan di Subulussalam yang berdampak pada lalu lintas, wajib dianalisis sejak awal.

Ia menerangkan, hal ini dinilai oleh tim ahli, disetujui Wali Kota, dan diawasi pelaksanaannya, guna mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. 

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Petani Aceh Singkil, Harga Sawit Hari Ini, Jumat, 8 Agustus 2025 Naik

Lebih jauh, disampaikan Rahmad Rezky, Perwal Andalalin ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Subulussalam.

Pembangunan yang tidak memenuhi kewajiban Andalalin dapat dikenakan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Sidak itu turut diikuti Asisten I Setdako Subulussalam, Asrul Assani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Subulussalam, Mohd Ali Tumanggaer, Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam, Awaluddin, dan Kasatpol PP dan WH, Abdul Malik, serta Camat Longkib, Hal Haris.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved