Artis Gagal Berhaji Imbas Visa Haji Furoda Tak Terbit, Komnas Haji: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Visa haji Furoda biasanya jadi solusi bagi mereka yang mau berangkat haji tanpa menunggu lama termasuk para artis.

Editor: Faisal Zamzami
kolase/instagram
VISA HAJI FURODA - Sederet artis seperti Ivan Gunawan, Kimberly Ryder, Irish Bella termasuk Ruben Onsu, selebriti yang baru saja menjadi mualaf juga diketahui mengaku memakai visa haji furoda ini. Visa haji Furoda tahun ini tak diterbitkan Arab Saudi. Bagaimana nasib para calon jemaah haji yang memakai jalur ini termasuk artis-artis? 

Karena sulitnya penerbitan visa haji Furoda tahun ini, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menyarankan jemaah untuk mempertimbangkan beralih mendaftar haji khusus.

Sebagai informasi, ada dua jenis visa yang digunakan untuk keberangkatan ibadah haji.

Pertama, visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000.

Kedua, ada visa haji non-kuota, salah satunya melalui jalur furoda atau perorangan. Karena bersifat non-kuota, tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya. 

Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.

 

Baca juga: Tak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini, Bagaimana Nasib Artis yang Sudah Daftar?Ada yang Sudah di Makkah

Komnas Haji: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Komnas Haji meminta agar publik tidak menyalahkan pemerintah karena visa haji Furoda tidak terbit pada musim haji tahun ini.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, visa haji furoda tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antaranews.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, menurut Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.

Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.

“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved