Banda Aceh
Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya
pengacara tersangka telah memberikan hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, membantah dugaan pemerkosaan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.
"Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini," ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.
Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.
"Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak," jelas Yulfan.
Satreskrim Polresta Banda kemudian menetapkan terlapor kasus dugaan pelecehan santriwati yang melibatkankan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur itu sebagai tersangka.
Dia sekaligus ditahan dan dititipkannya ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala, Banda Aceh.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pada Pasal 50 ancamannya cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kemudian pada Pasal 47, terancam cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Dikurangi dengan sepertiga dari ancamannya dikarenakan pelaku masih di bawah umur.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.