Pulau Sengketa Aceh Sumut
Safrizal ZA, Hasil Rapat Kesepakatan Tahun 2021 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumatra Utara
Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Safrizal ZA
Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau yakni Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
Provinsi Aceh secara resmi memiliki 260 pulau yang telah diverifikasi dan dibakukan namanya sejak tahun 2008. Proses pembakuan ini dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri atas sejumlah instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial/BIG), pakar toponimi, serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.
Verifikasi nama-nama pulau tersebut dilaksanakan berlangsung pada 20–22 November 2008 di Banda Aceh. Hasilnya, tercatat sebanyak 260 pulau telah dibakukan secara resmi. Sementara empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau. Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu: Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo, dan Pulau Panjang,” kata Safrizal ZA.
Penjelasan ini diungkap secara khusus kepada Serambi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menanggapi kembali mencuatnya polemik administrasi kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil, pada Rabu (28/5/2025).
Safrizal menjelaskan, sebelum melakukan verfikasi dengan Pemerintah Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah melakukan verfikasi lebih awal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera utara (Sumut) pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan.
Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 Pulau di Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Hasil verifikasi di Provinsi Sumatera Utara tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 Tanggal 23 Oktober 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 Pulau termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Lebih lanjut, kata Safrizal, pada pahun 2012 dan bulan Agustus 2017, Indonesia melaporkan belasan ribu pulau bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat No. 136/40430 Tanggal 15 November 2017 perihal Penegasan empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Inti surat tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan pada Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menegaskan kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan dikeluarkan dari RZWP3K Provinsi Sumatera Utara.
“Pada suratnya tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas empat pulau dimaksud,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh tersebut, pada tanggal 30 November 2017, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Pembahasan terkait empat pulau itu bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan-Kemendagri.
Pada rapat tersebut dilakukan analisa spasial (menggunakan ArcGIS versi 10) terhadap koordinat 4 pulau dimaksud, di mana hasilnya juga menunjukkan bahwa empat pulau yang dipermasalahkan ini sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pada rapat tanggal 30 November 2017 tersebut, kata Safrizal, dihasilkan berita acara yang menyepakati beberapa hal, di antaranya menetapkan status empat pulau tersebut sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Berikutnya, juga menetapkan bahwa peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional.
Lalu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.
“Berita Acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Aceh, dan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 136/046/BAK tanggal 4 Januari 2018 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat itu, pada tanggal 13 Desember 2021 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, pada tanggal 14 Februari 2022.
“Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut, status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Namun, sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Aceh masih mengklaim kepemilikan atas empat pulau dimaksud dan memohon revisi koordinat atas empat pulau dimaksud melalui beberapa surat.
Safrizal mengungkap, menanggapi surat-surat Gubernur Aceh tersebut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan rapat-rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah empat pulau di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ini.
Pada 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, digelar rapat yang dihadiri secara tatap muka dan virtual oleh KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum - Kemendagri. “Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau yakni Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Pj Gubernur Aceh itu.(ra)
Bobby Sebut Sumut Tak Rebut 4 Pulau di Singkil
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengomentari perubahan status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Menurut Bobby, keputusan pemindahan itu sudah sesuai dengan regulasi. Dia juga menegaskan bahwa Provinsi Sumut tidak merebut empat pulau di Aceh. "Enggak, enggak merebut," ujar Bobby saat ditanya wartawan, Rabu (28/5/2025).
Bobby lalu menjelaskan bahwa proses pemindahan itu dilakukan setelah adanya peninjauan dan keputusan pemerintah pusat. Jadi, tidak mungkin Pemprov Sumut semena-mena mengambil wilayah tersebut. "Di situ enggak bisa main rebut-rebut, kayak tadi bahasanya, merebut enggak bisa. Kalau saya mau ini, saya mau ini, enggak bisa. Semua dibahas secara teknis dan aturannya ada, kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap bagian dari Sumatera Utara. Kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap misalnya bagian dari Aceh," ujar Bobby.
Bobby mengatakan, persoalan pemindahan administrasi ini bukan saja pernah dilakukan di Kabupaten Singkil, tetapi juga pernah dirasakan Bobby saat dia menjabat Wali Kota Medan. Namun, dia tidak mendetailkan. "Contoh pembahasan dulu pas saya di (Kota) Medan, dengan Deli Serdang itu, dua pihak dihadirkan, kementerian juga (datang), dengan provinsi kalau dulu pas kami di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.(kompas.com)
Berita Nasional
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA
Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Safrizal ZA
sengketa Pulau Aceh - Sumut
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Bobby Nasution
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.