Berita Banda Aceh

Stok Hewan Ternak Kurban di Aceh Capai 86.709

Dinas Peternakan Aceh mencatat stok hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1446 H/2025 M mencapai 86.709 ekor.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
TERNAK KURBAN – Ilustrasi ketersediaan hewan ternak kurban untuk Idul Adha 2025 di Aceh. Foto direkam beberapa waktu lalu. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dinas Peternakan Aceh mencatat stok hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1446 H/2025 M mencapai 86.709 ekor. Ketersedian ternak tersebut dipastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, mengatakan 86.709 hewan kurban tersebut terdiri dari 30.081 ekor sapi, 8.769 kerbau,  37.325 kambing, dan 10.534 domba.

“Kalau dilihat dari kebutuhannya, stok kita cukup,” kata Zalsufran kepada Serambinews.com, Sabtu (31/5/2025). 

Zalsufran juga menyampaikan bahwa ketersediaan ternak untuk kurban paling banyak berada di Aceh Utara yaitu mencapai 16.580 ekor, disusul Bireuen dengan jumlah 8.026 ekor, dan Aceh Barat 6.949 ekor. 

Sedangkan ketersediaan hewan ternak kurban paling sedikit adalah di Aceh Jaya dengan jumlah 475 ekor, Sabang 576 ekor, dan Bener Meriah 595 ekor.

Menurut Zalsufran, ketersediaan hewan ternak kurban tahun ini seluruhnya merupakan ternak lokal milik masyarakat. Sementara untuk meugang ada sebagian dari luar Aceh.

“Stok lokal (kurban) kita cukup. Namun untuk meugang juga ada dari luar Aceh,” ujarnya. 

Baca juga: Ciptakan Mesin Pengolahan Kelapa, Guru di Pidie Raih Juara Dua Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi

Zalsufran mengungkap, pihaknya sudah mengeluarkan imbaun terkait pengawasan kesehatan hewan ternak jelang Idul Adha terhadap penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan Zoonosis.

“Kami imbau kepada masyarakat yang akan berkurban, 14 hari sebelum pelaksanaan qurban hendaknya hewan-hewan qurban tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ungkapnya.

“Sehingga pemilik hewan sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertivikat veteriner (SV) dan akan dilakukan pemeriksaan ante-mortem maksimal 12 jam sebelum dipotong,” lanjutnya. 

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta agar sebaiknya hewan tidak diberi pakan selama 12 jam sebelum penyembelihan, namun tetap diberikan air minum sesuai kebutuhan.

Kemudian, hewan yang baru tiba di lokasi setelah mengalami perjalanan lebih dari 12 jam tidak boleh langsung disembelih dan harus di istirahatkan minimal 12 jam.

“Hewan yang baru tiba di lokasi dengan jarak dekat terlebih dahulu diistirahatkan selama tiga jam atau disembelih pada giliran terakhir,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved