Banda Aceh

Kronologi Pegawai RS di Banda Aceh Buat Laporan Palsu, Sembunyikan Uang Kurban dan BLT Rp 160 Juta

“Dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri, modus ini sengaja dilakukan hanya untuk menguasai...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
DITANGKAP - Salah seorang pegawai kontrak di salah satu RS wilayah Banda Aceh ditangkap usai membuat laporan palsu kehilangan dana sebesar Rp 160 juta milik RS tersebut. Dia diringkus Tim Catoek bentukan Kapolsek Darul Imarah dibantu Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (3/6/2026) malam. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah seorang pegawai kontrak di salah satu rumah sakit (RS) wilayah Banda Aceh, berinisial AA (38) ditangkap polisi usai membuat laporan palsu terkait kehilangan dana sebesar Rp 160 juta milik RS tersebut, beserta satu unit tablet.

Dia diringkus Tim Catoek bentukan Kapolsek Darul Imarah dibantu Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (3/6/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah menjelaskan, usai penyelidikan terungkap ternyata AA sendiri yang menyembunyikan uang tersebut, terdiri dari dana kurban sebesar Rp 140 juta dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sejumlah Rp 20 juta. 

“Dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri, modus ini sengaja dilakukan hanya untuk menguasai seluruh dana tersebut untuk dirinya,” ungkap AKP Firmansyah dalam keterangan, Rabu (4/6/2025).

Diketahui AA merupakan pegawai kontrak yang bertugas sebagai kasir di salah satu rumah sakit wilayah Banda Aceh. Usai menerima laporan dari pria tersebut, Tim Catoek dibantu Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan, sekaligus memeriksa sejumlah saksi yang ada. 

"Akhirnya kita temukan dana itu dan terungkap bahwa sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit sebesar Rp 125 juta lebih, jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu," ujar AKP Firmansyah. 

Kepada polisi, AA mengaku nekat melakukan hal ini lantaran dirinya telah menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, salah satunya seperti membayar utang, main saham hingga ke perjudian.

"Ada sekitar Rp 35 juta lebih yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya," ungkap AKP Firmansyah.  

AA kini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan palsu yang dibuatnya, serta masih ditahan di Mapolsek Darul Imarah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Sementara kasus serupa sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang maling berinisial MUA (26) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh usai membobol brankas eks majikannya dan menggasak ratusan gram emas batangan hingga uang tunai di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu.

Korban bernama Hilwasi (43) mengalami kerugian total Rp 280 juta dalam kasus ini. Sementara pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, setelah kembali dari Medan. Tersangka merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban.

Saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas, diamankan sebagai barang bukti.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved