Video

VIDEO - Sepasang Terpidana Zina Merintih Kesakitan Saat Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Mereka adalah I dan PA yang dijatuhi 100 kali cambukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh lantaran terbukti

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi terpidana jarimah zina merintih kesakitan saat mendapatkan 100 kali uqubat cambuk oleh algojo di Taman Bustanussalatin, Rabu (4/6/2025).

Mereka adalah I dan PA yang dijatuhi 100 kali cambukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh lantaran terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina).

Dalam proses eksekusi cambuk itu turut disaksikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah.

Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Barat Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk 

Saat jaksa eksekutor membacakan putusan, kedua pasangan yang melakukan jarimah zina itu hanya bisa tertunduk lesu. Mereka merintih kesakitan, ketika algojo melayangkan lontaran rotan ke bagian punggung mereka.

Keduanya dihukum cambuk secara terpisah. Raut wajah mereka tak bisa menahan rasa sakit akibat terkena lontaran rotan tersebut. 

Bahkan, acap kali mereka meminta untuk diberikan waktu untuk beristirahat sejenak. 
Tim medis juga dengan cekatan membantu kedua terpidana tersebut dengan mengecek kesehatan mereka.

Baca juga: Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Terancam Cambuk 200 Kali atau 200 Bulan Penjara

Bahkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza turun langsung untuk memberikan minum kepada terpidana perempuan yang terkulai lemas saat proses cambukan masih di angka 50 kali.

Usai proses cambukan selesai dilakukan, kedua terpidana zina tersebut harus dibopong oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh ke bagian belakang gedung untuk mendapat perawatan lebih lanjut. 

Selain terpidana zina, jaksa eksekutor juga melakukan proses uqubat cambuk terhadap tiga terpidana lainnya. Mereka adalah DRM melanggar pasal 16 tentang jarimah khamar dan dijatuhi 31 kali cambukan.

E melanggar pasal 18 Qanun Jinayat tentang jarimah Maisir dengan uqubat cambuk 10 kali dan H melanggar pasal 18 Qanun Jinayat dijatuhi uqubat 8 kali cambuk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved