Berita Aceh Timur
Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Terancam Cambuk 200 Kali atau 200 Bulan Penjara
Parahnya, lebih sekali pria bejat tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Perbuatan bejat dan tidak bermoral dilakukan seorang pria paruh baya di Aceh Timur.
Pasalnya, pria berinisial ZA (49) itu, tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Parahnya, lebih sekali pria bejat tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
Kini pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak itu sudah diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, pelaku berinisial ZA (49) itu merupakan warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun, warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi, Sabtu, (1/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah, korban mengaku kepada orangtuanya bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali.
Mendengar pengakuan putrinya, orangtua korban merasa terpukul dan langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (27/02/2025) siang, berhasil mengamankan ZA.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bejatnya tersebut.
“Terhadap ZA kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.
Dari kejadian ini, papar Kasat Reskrim, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
"Kepada para orang tua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,” pesan dia.
“Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur, kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin, yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, cukup tinggi," tegasnya.
Di samping itu, kepada orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak.
“Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.(*)
pencabulan anak di bawah umur
pelecehan seksual anak
pria cabuli anak
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.