Senin, 11 Mei 2026

BSU 2025 Cair, Begini Cara Update Rekening Penerima BSU, Pemilik Rekening HIMBARA Harus Tahu

Berikut ini cara update rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada bulan Juni 2025.

Tayang:
Editor: Amirullah
Generate by AI
ILUSTRASI PENERIMA BSU - BSU pekerja Rp 600.000 cair mulai, Kamis (5/6/2025). Cara Update Rekening Penerima BSU Rp600.000. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3.500.000.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi akibat kenaikan biaya hidup dan perlambatan ekonomi.

Total bantuan sebesar Rp600.000 akan langsung disalurkan sekaligus pada bulan Juni, mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Pencairan BSU pada tahun 2022 dilakukan melalui rekening HIMBARA yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta melalui Kantor Pos bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening HIMBARA.

Bagi pemilik rekening HIMBARA dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU, dapat melakukan update rekening dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini.

Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025

  1. Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU terlebih dahulu
  2. Buka website https://bsu.ketenagakerjaan.go.id/
  3. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email
  4. Klik "Lanjutkan"
  5. Tunggu sistem memvalidasi data Anda
  6. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU namun data belum valid/tidak lengkap, maka Anda harus melakukan pembaruan informasi rekening HIMBARA dengan mengisi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening. Pastikan rekening tersebut benar dan masih aktif
  7. Setelah melakukan pembaruan rekening, Anda dapat mengecek status penerimaan BSU secara berkala.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut ini syarat penerima BSU 2025 menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang tercatat dalam sistem kependudukan
  2. Harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut tetap bisa menerima BSU, selama memenuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos lainnya saat BSU disalurkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Update Rekening Penerima BSU Rp600.000, Pemilik Rekening HIMBARA Harus Tahu

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved