Senin, 11 Mei 2026

Tidak Ada Lagi Guru Honorer dan PPPK, DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS

DPR menilai sistem status guru saat ini memicu ketimpangan kesejahteraan, ketidakjelasan karier, dan “kastanisasi” tenaga pendidik di Indonesia.

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa
ILUSTRASI GURU - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. (Ilustrated by AI) 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo mengangkat seluruh guru menjadi PNS dan menghapus status honorer, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
  • DPR menilai sistem status guru saat ini memicu ketimpangan kesejahteraan, ketidakjelasan karier, dan “kastanisasi” tenaga pendidik di Indonesia.
  • Pemerintah sendiri berencana menghapus status guru honorer mulai 2027 sesuai UU ASN, dengan skema ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

 

SERAMBINEWS.COM – Wacana penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan kembali memicu perdebatan. Di tengah kegelisahan ribuan guru soal kepastian status dan kesejahteraan, muncul usulan baru dari parlemen yang menyita perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Usulan itu disampaikan sebagai solusi untuk mengakhiri polemik panjang terkait perbedaan status guru, mulai dari honorer, PPPK, hingga PPPK paruh waktu yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan.

Menurut Lalu Hadrian, sistem pengelompokan guru saat ini justru menciptakan disparitas kesejahteraan dan ketidakjelasan jenjang karier bagi tenaga pendidik.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menerapkan satu sistem nasional dengan status yang sama bagi seluruh guru di Indonesia.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai negara harus mengambil peran penuh dalam tata kelola tenaga pendidik, mulai dari rekrutmen, distribusi guru, hingga peningkatan kesejahteraan mereka.

Menurutnya, pendidikan tidak bisa dibangun dengan sistem kerja yang menempatkan guru dalam kelas-kelas status berbeda.

Isu ini muncul di tengah rencana pemerintah menghapus istilah tenaga honorer secara bertahap sesuai kebijakan reformasi birokrasi dan Undang-Undang ASN.

Namun di lapangan, banyak guru masih mempertanyakan kepastian nasib mereka, terutama terkait penghasilan, jaminan kerja, dan peluang pengangkatan tetap.

Baca juga: Trump Tolak Proposal Damai Iran Rp4.000 Triliun, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak

Pemerintah Dinilai Harus Ambil Kendali Penuh

Menurut Lalu Hadrian, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional berbasis CPNS, maka distribusi tenaga pengajar di berbagai daerah dapat dilakukan secara lebih merata dan terukur.

Ia juga meyakini sistem tunggal tersebut akan memudahkan pemerintah dalam mengembangkan kompetensi guru sekaligus menjamin kesejahteraan mereka secara lebih adil.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Usulan itu disebut sekaligus menjadi jawaban atas rencana pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Baca juga: Niat Berteduh karena Hujan, Sejoli di Banda Aceh Berakhir ‘Check-in’, Kamar 201 Jadi Saksi Bisu

Penghapusan Honorer Dinilai Baru Solusi Sementara

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved