Banda Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Sikat Sejumlah Pasangan Nonmahram dan Terduga Pelaku Terindikasi Prostitusi
Dalam patroli tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak empat perempuan yang terlibat prostitusi di kawasan Kecamatan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berkolaborasi dengan Tim Pageu Gampong setempat melakukan pengawasan di beberapa tempat dan rumah kos yang terindikasi pelanggaran syariat Islam. Dalam patroli tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak empat perempuan yang terlibat prostitusi di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Minggu (1/6/2025) malam.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, kini keempatnya dikenakan wajib lapor untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran syariat yang dilakukan, sambil menunggu proses selanjutnya..
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Lina saat dihubungi, Minggu (8/6/2025).
Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu belum merincikan identitas para terduga pelaku, meski demikian pihaknya wajib lapor sepekan dua kali ke Mako setempat.
2 Pasangan Diamankan di Tempat Berbeda
Sementara kasus berbeda, sepasang nonmahram diamankan di salah satu gampong kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Selasa, (3/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
"Keduanya berumur 20 tahun dan berasal dari luar Banda Aceh, diamankan warga di sebuah rumah kos," kata Lina.
Kemudian keesokan harinya, sepasang nonmahram kembali diamankan di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (4/6/2025) saat subuh. "Ini yang terbaru jelang hari raya Idul Adha, kepada yang bersangkutan semuanya dikenakan wajib lapor," jelas Lina.
Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar Syariat Islam.
Pihaknya juga berharap, kepada pemerintah gampong agar melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
“Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita. Kiranya pemerintah gampong juga memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya,” pesan Lina.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.