Berita Nasional
Soal Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil, Azhari Cage Tolak Ajakan Bobby Gubernur Sumut
Azhari Cage SIP secara tegas menolak wacana pengelolaan bersama empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil dan kini menjadi milik Suma
“Jadi kita meminta Pemerintah Aceh tegas terhadap empat pulau ini dan menolak usulan pengelolaan bersama yang ditawarkan Provinsi Sumut. Jelas-jelas milik Aceh kok kelola bersama? Azhari Cage, Anggota DPD RI Asal Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP secara tegas menolak wacana pengelolaan bersama empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil dan kini menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang mengusul ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem agar keempat pulau tersebut dikelola besama.
Adapun keempat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil. Azhari menegaskan keempat pulau itu murni milik Aceh dan tidak bisa dikelola bersama.
Ia bahkan menyebut ajakan itu sesuatu yang tidak masuk akal. "Jelas-jelas milik Aceh, kok kelola bersama? Hanya orang gila saja yang mau kelola punya kita dengan orang lain," ungkap Azhari Cage kepada Serambi, Senin (9/6/2025).
Azhari Cage berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Aceh terhadap empat pulau tersebut. Ia mengaku memiliki bukti-bukti kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil sebagai milik Aceh.
Karena itu, mantan anggota DPRA ini meminta Pemerintah Aceh mempertahankan kedaulatan wilayah, bukan malah membuka ruang kompromi dengan pihak lain yang dianggap telah mengambil hak Aceh.
"Jadi kita meminta Pemerintah Aceh tegas terhadap empat pulau ini dan menolak usulan pengelolaan bersama yang ditawarkan Provinsi Sumut. Jelas-jelas milik Aceh kok kelola bersama?" tegas Azhari Cage.
Ia menyebutkan, surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh, Soekirman untuk atas nama Teuku Daud bin T Radja, penduduk Aceh Selatan, yang kala itu Aceh Singkil belum mekar dari Aceh Selatan.
"Ini menjadi bukti awal yang nyata yang tidak bisa dibantahkan bahwa pulau itu milik Aceh. Belum lagi bukti-bukti lain yang lebih awal dari tahun 1965, kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara dengan Pemerintah Aceh tanggal 10 September 1988 dan kesepakatan tertanggal 22 April 1992 yang ditandatangani oleh bapak Raja Inal Siregar Gubernur Sumatera Utara dengan bapak Ibrahim Hasan Gubernur KDH Istimema Aceh yang disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini,” ungkapnya.
Azhari Cage menambahkan, kesepakatan ini mengikat para pihak serta ditambah dengan bukti-bukti lain menjadi bukti yang kuat bahwa pulau tersebut memang milik Aceh. "Maka kita meminta dengan tegas kepada Pemerintah Aceh agar mempertahankan pulau tersebut serta memprotes dan menggugat Menteri Dalam Negeri yang telah mengeluarkan SK penetapan ke empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut,” ujarnya.
Senator yang dikenal vokal terhadap isu-isu Aceh ini pun mendesak Pemerintah Aceh dan elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. "Kita tidak boleh diam terhadap kesewenangan ini, masak pulau milik kita, malah diajak kelola bersama oleh orang lain. Pulau itu milik kita, marwah dan harga diri kita, maka saya mengharapkan seluruh elemen bersatu untuk mempertahankan pulau tersebut," pungkas Azhari Cage.
Perlu duduk bersama
Sementara Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Roni Guswandi menyarankan agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar mengambil langkah-langkah tepat dengan melibatkan semua pihak, terutama eksekutif dan legislatif ban sigom Aceh.
"Persoalan ini bukan bicara soal Aceh Singkil, tapi ini bicara tentang Aceh. Ini marwah kita dan tanah kelahiran kita. Kami menyarankan agar Pak Gubernur Aceh, Mualem untuk mengajak semua pihak terutama eksekutif dan legislatif ban sigom Aceh untuk duduk bersama terkait persoalan ini," kata Roni Guswandi kepada Serambi, Senin (9/6/2025).
Roni juga meminta kepada pemerintah pusat terutama Mendagri agar mengkaji ulang terkait empat pulau di Aceh Singkil tersebut. "Kami berharap agar Gubernur Aceh segera ajak semua eksekutif dan legislatif se Aceh dan libatkan DPR RI dan DPD RI asal Aceh termasuk para tokoh-tokoh Aceh Singkil untuk duduk bersama membahas soal empat pulau ini," pungkas Abi Roni, sapaan akrab Roni Guswandi.(ar/m)
Kebijakan Kemendagri Dinilai Tidak Adil Bagi Aceh
Polemik penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara terus menuai kritik. Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharruddin menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau itu bagian dari Sumut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Aceh dan mencederai semangat otonomi daerah.
“Keputusan Kemendagri yang secara sepihak menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan keresahan dan dinilai mencederai keadilan serta semangat otonomi daerah, khususnya status kekhususan Aceh,” kata Tgk Muhar kepada Serambi, Minggu (8/6/2025).
Tgk Muhar mengungkap, secara faktual, keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—selama ini telah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di bawah naungan Pemerintah Aceh.
Tak hanya itu, kata Tgk Muhar, pengelolaan administratif, pelayanan publik, hingga pemanfaatan sumber daya di wilayah tersebut secara sah juga berada dalam kewenangan Aceh. “Bahkan sejak lama, Pemerintah Aceh telah memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan yurisdiksi administratif dan legal terhadap keempat pulau tersebut,” jelasnya.
Namun, kata dia, secara mengejutkan Kemendagri mengeluarkan keputusan yang menyatakan pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yakni mekanisme penetapan bersama antara daerah yang bersengketa.
“Dalam kasus ini, tidak ada keputusan bersama antara Aceh dan Sumatera Utara, hanya sekadar konfirmasi sepihak yang dilakukan oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Untuk itu, Tgk Muhar, berharap Presiden RI dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dan adil dibanding keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri. Sebab, apa yang dilakukan Kemendagri bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperkeruh hubungan pusat dan daerah.
“Hal ini bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki serta prinsip keistimewaan dan kekhususan Aceh yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.(ra)
Presiden Didesak Copot Mendagri
Sementara Ketua Tim Pemenangan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019, Subkiyadi, mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
Ia menilai, kedua pejabat tersebut telah menyebabkan kegaduhan terkait beralihnya kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Pengalihan kepemilikan empat pulau milik Aceh, juga tidak menghargai fakta sejarah dan fakta lapangan serta bukti-bukti hukum sehingga sangat melukai hati rakyat Aceh.
"Kami meminta Presiden Prabowo memecat Tito Karnavian dan Safrizal dari jabatannya atas kegaduhan yang timbul karena memasukan empat pulau Aceh ke wilayah Sumut," kata Subkiyadi kepada Serambi, Senin (9/6/2025).
Diketahui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Padahal sebelumnya pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Anehnya protes, serta bukti dokumen, bukti perjanjian, bukti fisik di lapangan serta bukti sejarah yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tak dihiraukan Kemendagri.
Mendagri tetap kekeh dengan pendiriannya mengalihkan kepemilikan empat pulau yang berada di batas Aceh Singkil, itu ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Subkiyadi yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Presiden Prabowo Kabupaten Aceh Singkil pada Pilpres 2024 menilai keputusan Mendagri menjadi kontroversi dan telah mencabik-cabik rasa perdamaian Aceh yang sudah dirajut 20 tahun ini.(de)
Berita Nasional
Berita Aceh Singkil
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Ketek
Azhari Cage
sengketa Pulau Aceh - Sumut
sengketa pulau
Bobby Nasution
Prabowo Minta Rakyat Tetap Tenang: Percaya dengan Pemerintah yang Saya Pimpin |
![]() |
---|
Pasca Ojol Tewas Terlindas, Prabowo: Saya Prihatin dan Kasus Akan Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.