Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Terima Penyerahan Rokok Ilegal 164 Dus dari Polres Aceh Tamiang
Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan ini juga diserahkan bersamaan mobil pengangkut dan dua sopirnya.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan ini juga diserahkan bersamaan mobil pengangkut dan dua sopirnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa menerima penyerahan 164 dus rokok ilegal dari pihak Polres Aceh Tamiang yang sebelumnya ditangkap di wilayah tersebut.
Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan ini juga diserahkan bersamaan mobil pengangkut dan dua sopirnya.
Informasi penyerahan rokok ilegal itu dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, melalui Humas Be Cukai, Ade, kepada Serambinews.com, Rabu (11/6/2025) ini.
Menurut Humas Bea Cukai Langsa melalui keterangan tertulisnya via WhatshApp, menerangkan, Bea Cukai Langsa menerima penyerahan dari Polres Aceh Tamiang berupa 164 dus Rokok, Minggu (8/6/2025).
Selain rokok ilegal itu, pihak Bea Cukai Langsa juga menerima penyerahan kendaraan pegangkutnya dan dua sopir kendaraan tersebut.
Dugaan awal adalah rokok yang diangkut tersebut merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan.
Baca juga: Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Ulama yang Juga Anggota DPRA Waled Nura Meninggal RSPAD Jakarta
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian oleh Bea Cukai Langsa," ujar Humas.
Atas kesalahan tersebut, sambung Humas, sesuai pasal 29 ayat 2a UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pengusaha pabrik terancam dikenakan sanksi administrasi.
Berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut, disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Sementara untuk lokasi dan kronologis penangkapan rokok ilegal tersebut belum dirincikan oleh Bea Cukai Langsa. (*)
Terbukti 'Begal' Payudara Ibu-ibu, Pemuda di Langsa Ini Dicambuk 27 Kali |
![]() |
---|
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |
![]() |
---|
Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Selain Wali Kota, Pemerintah Gampong Jawa Langsa Kota Juga Salur Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.