Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Terima Penyerahan Rokok Ilegal 164 Dus dari Polres Aceh Tamiang

Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan ini juga diserahkan bersamaan mobil pengangkut dan dua sopirnya.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Bea Cukai     
ROKOK ILEGAL - Rokok ilegal yang diserahkan kepada pihak Bea Cukai Langsa oleh Polres Aceh Tamiang, Minggu (8/6/2025). 

Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan ini juga diserahkan bersamaan mobil pengangkut dan dua sopirnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa menerima penyerahan 164 dus rokok ilegal dari pihak Polres Aceh Tamiang yang sebelumnya ditangkap di wilayah tersebut.

Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan ini juga diserahkan bersamaan mobil pengangkut dan dua sopirnya.

Informasi penyerahan rokok ilegal itu dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, melalui Humas Be Cukai, Ade, kepada Serambinews.com, Rabu (11/6/2025) ini.

Menurut Humas Bea Cukai Langsa melalui keterangan tertulisnya via WhatshApp, menerangkan, Bea Cukai Langsa menerima penyerahan dari Polres Aceh Tamiang berupa 164 dus Rokok, Minggu (8/6/2025).

Selain rokok ilegal itu, pihak Bea Cukai Langsa juga menerima penyerahan kendaraan pegangkutnya dan dua sopir kendaraan tersebut. 

Dugaan awal adalah rokok yang diangkut tersebut merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan. 

Baca juga: Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Ulama yang Juga Anggota DPRA Waled Nura Meninggal RSPAD Jakarta

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian oleh Bea Cukai Langsa," ujar Humas.

Atas kesalahan tersebut, sambung Humas, sesuai pasal 29 ayat 2a UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pengusaha pabrik terancam dikenakan sanksi administrasi.

Berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut, disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. 

Sementara untuk lokasi dan kronologis penangkapan rokok ilegal tersebut belum dirincikan oleh Bea Cukai Langsa. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved