Berita Bireuen
Kejari Bireuen Eksekusi Putusan MA Terhadap Mantan Pejabat BPKD, Terbukti Korupsi Penyertaan Modal
Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/202
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap Zamri SE.
Zamri adalah mantan pejabat pengelola keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Bireuen.
Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa Zamri harus menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen.
Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Selain itu pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen sejak 2019 hingga 2023.
Baca juga: Hutama Karya Akan Kembali Terapkan Potongan Tarif Tol Saat Periode Libur Sekolah
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024 yang membatalkan dua putusan sebelumnya, yaitu:
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 3 Juli 2024.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024.
Mahkamah Agung menyatakan Zamri bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Dijelaskan Wendy, sebelumnya pada tingkat Judex Factie, Zamri dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Epigenetika Aceh Singkil: Pelajaran dari Catalonia, Mindanao, dan Skotlandia
Namun, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).
Seorang Mahasiswa UNIKI Bireuen Raih Juara Harapan Satu di Ajang MTQMN, 2 Lainnya Kalah di Semifinal |
![]() |
---|
Sanggar Darussalam Cot Gapu Tampil di Panggung HUT Bireuen, Juga Dimeriahkan Rapai, Tarian, Komedian |
![]() |
---|
H Mukhlis Sedekahkan Sapi untuk Kenduri Alm Ummi Abon Sofyan Arongan Bireuen |
![]() |
---|
HRD Tinjau Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen |
![]() |
---|
Meriah, Pawai Budaya HUT Ke-26 Bireuen, Belasan Ribu Warga Tumpah ke Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.