Berita Bireuen

Kejari Bireuen Eksekusi Putusan MA Terhadap Mantan Pejabat BPKD, Terbukti Korupsi Penyertaan Modal

Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/202

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
EKSEKUSI TERHADAP ZAMRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap Zamri SE (tiga kiri). Zamri adalah mantan pejabat pengelola keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Bireuen. Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lapas Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025). 

Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap Zamri SE.

Zamri adalah mantan pejabat pengelola keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Bireuen

Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa Zamri harus menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen.

Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Selain itu pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen sejak  2019 hingga 2023.

Baca juga: Hutama Karya Akan Kembali Terapkan Potongan Tarif Tol Saat Periode Libur Sekolah

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024 yang membatalkan dua putusan sebelumnya, yaitu:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 3 Juli 2024.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024.

Mahkamah Agung menyatakan Zamri bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dijelaskan Wendy, sebelumnya pada tingkat Judex Factie, Zamri dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Epigenetika Aceh Singkil: Pelajaran dari Catalonia, Mindanao, dan Skotlandia

Namun, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved