Pekerja yang Baru Saja Resign atau Kena PHK di Bulan Juni 2025, Apakah Bisa Dapat BSU Rp600.000?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
ILUSTRASI BSU 2025 - Apakah pekerja yang sudah resign atau kena PHK bisa mendapatkan BSU 2025? Berikut jawaban BPJS Ketenagakerjaan. 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja yang baru saja mengundurkan diri (resign) atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), apakah bisa mendapatkan BSU 2025?  

Pertanyaan semacam itu mungkin saja muncul di kalangan masyarakat, khususnya yang bekerja di lingkungan swasta atau sebagai buruh, namun baru saja resign atau terkena PHK.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 bagi pekerja swasta atau buruh.

Bantuan paket stimulus ekonomi berupa uang tersebut bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta tersebut diberikan selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli 2025.

Namun proses pencairan dana BSU akan dilakukan sekaligus, dengan rincian Rp 300.000 per bulan.

Sehingga, setiap pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Prose penyaluran BSU 2025 ini sudah berlangsung sejak 5 Juni 2025.

Selama tahapan proses penyaluran, beberapa pekerja atau buruh mungkin sudah dalam kondisi tidak lagi aktif sebagai pekerja karena alasan resign atau terkena PHK.

Lantas, bagi pekerja yang resign dan PHK selama periode penyaluran BSU 2025, apakah mungkin mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut?

Baca juga: Cara Memastikan Apakah Nama Anda Terdaftar Jadi Penerima BSU 2025 atau Tidak, Segera Klik Link Ini

Pekerja yang dapat BSU walau sudah resign atau kena PHK

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved