Berita Pidie Jaya

TAPD Bersama Banggar Lakukan Harmonisasi Anggaran, Pemotongan APBK Pidie Jaya 2025 Rp 45.896.076.000

"Secara umum ada tiga item pemotongan DAK fisik, DOKA serta DAU hingga Rp 45.896.076.000," sebut Sekda Dr Munawar Ibrahim SKP MPH

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Ketua TAPD Pijay, Dr Munawar Ibrahim SKP MPH bersama ketua DPRK, A Kadir Jailani (tengah) memperlihatkan surat penyesuaian pendapatan dan efesiensi, Selasa (10/6/2025) petang di ruang Banggar DPRK. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya melakukan harmonisasi terhadap pengurangan atau pemotongan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 yang dilakukan di ruang Banggar DPRK setempat, Selasa (10/6/2025) petang.

Ketua TAPD yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Dr Munawar Ibrahim SKP MPH bersama kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten (DPKK) Teuku Muslim SE MM kepada Serambinews.com, Selasa (10/6/2025) petang mengatakan, langkah harmonisasi dengan tim Banggar DPRK yang diketahui oleh A Kadir Jailani sebagai langkah untuk saling memahami terhadap kebijakan pemerintah pusat terhadap penyesuaian dan efisiensi belanja APBK tahun 2025.

"Secara umum ada tiga item pemotongan DAK fisik, DOKA serta DAU hingga Rp 45.896.076.000," sebut Sekda Dr Munawar Ibrahim SKP MPH. 

Dijelaskan Munawar bahwa rekam jejak efisiensi APBK Pijay tahun 2025 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) bersama Mendagri dan Menkeu Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE.07/2024 Tentang tidak lanjut dan arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Kak Ana tak Dapat Tidur Nyenyak Usai Melihat Rumah Warga Dalam Kondisi Reyot di Aceh Utara

Dalam arahan itu ada beberapa arahan penting. Diantaranya yaitu, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan kontrak yang dana bersumber dari transfer Daerah.

Selanjutnya juga berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran yang meliputi 7 perihal.

Terutama pada kegiatan yang bersifat seremonial, kajian studi, publikasi. 

Lalu, pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, mengurangi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, pengurangan belanja yang bersifat pendukung.

Baca juga: Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Gayo Lues yang Meninggal Dunia di Medan

Berikutnya, memfokuskan belanja pada fokus belanja publik denga tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. 

Terakhir yaitu melakukan penyesuaian belanja APBK yang bersumber dari transfer ke daerah.

"Jadi lewat 'Duek Pakat' bersama Banggar ini agar tercipta suhu harmonisasi sehingga tidak ada hal-hak yang ditutupi dalam pelaksanaan program pemerintah secara bersama," ungkapnya.(*)

Baca juga: 526 Perwira Menengah Kodam IM Ikut Tes Garjas untuk Usulan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved