Pulau Sengketa Aceh Sumut

Soal Empat Pulau Aceh Dimasukkan ke Sumut, IPNU Aceh Utara Minta Presiden Cabut SK Mendagri

Ia menyebutkan bahwa keputusan itu cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Aceh Utara, Sanusi. Soal Empat Pulau Aceh Dimasukkan ke Sumut, IPNU Aceh Utara Minta Presiden Cabut SK Mendagri. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Aceh Utara mendesak Presiden RI untuk segera mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) yang menyatakan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Desakan ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat terkait pengalihan wilayah administratif sejumlah pulau di kawasan perairan Aceh, termasuk Pulau Mangkir Besar.

Sanusi, Sekretaris Umum IPNU Aceh Utara sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum, menilai SK Mendagri tersebut mencederai prinsip keadilan dan konstitusionalitas dalam penataan wilayah Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa keputusan itu cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami menilai bahwa SK Mendagri yang mengalihkan status administratif pulau-pulau yang secara historis, geografis, dan sosiokultural merupakan bagian dari Aceh adalah bentuk pengabaian terhadap identitas wilayah dan prinsip keadilan dalam administrasi negara,” tegas Sanusi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan sepihak tersebut dapat memicu konflik horizontal serta ketegangan antara masyarakat lintas wilayah.

Karena itu, IPNU Aceh Utara meminta Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk turun tangan langsung mencabut SK Mendagri tersebut, demi menjaga integritas wilayah dan kedaulatan hukum.

Sanusi juga mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan keberatan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Ini bukan sekadar soal peta wilayah, tetapi menyangkut marwah, jati diri, dan sejarah rakyat Aceh. Pemerintah Aceh harus bersikap aktif melalui jalur hukum, diplomasi antarwilayah, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional,” ujarnya.

IPNU Aceh Utara juga menyatakan siap mengawal proses ini baik secara hukum maupun moral. Sanusi menegaskan bahwa para mahasiswa dan pemuda tidak akan tinggal diam jika identitas wilayah mereka dirampas karena kesalahan administratif pusat.

“Kami paham bahwa memperjuangkan hak wilayah tidak cukup dengan narasi politik. Kami akan bangun argumen hukum dan akademik yang kuat agar Aceh tidak kehilangan satu jengkal pun tanahnya,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved