Pulau Sengketa Aceh Sumut

KNPI dan OKP Aceh Minta Presiden Probowo Jaga Batas Teritorial Aceh-Sumut, Cabut Keputusan Mendagri

"Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
IST
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra bersama para ketua OKP di Aceh foto bersama usai menyampaikan pernyataan sikap atas polemik pengalihan empat pulau Aceh ke Sumut di kantor KNPI Aceh, Sabtu (14/6/2025). 

"Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik kepemilikan empat pulau Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Mendagri, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Kali ini, suara penolakan pengalihan empat pulau tersebut datang dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan organisasi kepemudaan (OKP) di Aceh.

Keempat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra dalam pernyataan sikap bersama para ketua OKP mengecam tindakan Mendagri Tito Karnavian yang mengalihkan empat pulau Aceh menjadi milik Sumut.

Karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh," kata Subchan membaca pernyataan sikap di kantor KNPI Aceh, Sabtu (14/6/2025).

Subchan juga meminta Presiden menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah dan telah ada, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 1956, serta landasan sosiologis dan historis.

Menurutnya, secara historis, persoalan kepemilikan atas tanah dan wilayah, selalu menjadi sumber utama lahirnya keresahan masyarakat Aceh yang berujung pada perlawanan bersenjata terhadap Pemerintah Indonesia.

Atas munculnya polemik ini, KNPI dan OKP di Aceh meminta Presiden mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA dari jabatannya karena telah kebijakannya telah menimbulkan keresahan socio-politik bagi masyarakat Aceh.

Di samping itu, para pemuda Aceh juga meminta seluruh anggota Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, serta para anggota DPR RI lainnya yang bersimpati terhadap Aceh, untuk menggunakan Hak Angket yang ditujukan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Begitu juga kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membentuk Tim Advokasi Khusus untuk merebut kembali 4 pulau tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholders Aceh.

"Menuntut seluruh Anggota DPRA untuk melayangkan petisi kepada Pemerintah agar mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif. Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini," tutup Plh Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra.(*)

Baca juga: Presiden Ambil Alih Penanganan 4 Pulau, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil: Warga Kirim Salam Cinta

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved