Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Susun Strategi Daerah Cegah Perkawinan Anak

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita. Harus ada aksi nyata yang melibatkan semua pihak,” tuturnya.

Tayang:
Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Dok Flower Aceh
SUSUN STRADA PPA - Para peserta perwakilan dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, Forum Anak, dan organisasi masyarakat sipil mengikuti pertemuan awal penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) di Kabupaten Aceh Utara, Jumat (13/6/2025). 

Laporan Saifullah | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mulai menyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut. 

Pertemuan awal tim penyusun digelar pada Jumat (13/6/2025), di ruang Operation Room (Oproom) Setdakab Aceh Utara.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Flower Aceh dengan dukungan konsorsium Permampu, dan dihadiri perwakilan OPD, Forum Anak, lembaga layanan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

 Tujuannya adalah membangun pemahaman bersama, mengidentifikasi data pendukung, serta menyusun kerangka kerja untuk dokumen Strada PPA tingkat kabupaten.

“Perkawinan anak merupakan persoalan darurat. Meski secara nasional angkanya menurun, praktik ini tetap terjadi dan berdampak besar terhadap masa depan anak,” kata Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr Fauzan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, perkawinan di usia anak berisiko tinggi menyebabkan gangguan kesehatan, putus sekolah, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga stunting.

Fauzan menyebutkan, Pemkab berkomitmen mengintegrasikan strategi pencegahan perkawinan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD). 

Selain itu, sejumlah langkah konkret disiapkan untuk memperkuat implementasi kebijakan.

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita. Harus ada aksi nyata yang melibatkan semua pihak,” tuturnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Aceh, Amrina Habibi menyatakan, bahwa strategi pencegahan perkawinan anak harus disesuaikan dengan konteks local.

Termasuk memperhatikan norma adat, peran tokoh agama, dan pendekatan komunikasi yang sesuai dengan budaya masyarakat Aceh Utara.

“Strategi nasional sudah ada, tapi tidak bisa langsung kita copy paste. Kita perlu pendekatan yang sesuai dengan realitas sosial dan kultural di sini,” ujarnya.

Kabid Perlindungan Anak pada Dinsos PPPA Aceh Utara, Husniah menegaskan, pentingnya upaya preventif untuk pencegahan perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun. 

"Pentingnya memperbanyak sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak <19>

“Semoga kehadiran kebijakan yang melindungi ini dapat meperkuat dan menekan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun, dan mendukung tercapainya Aceh Utara menjadi generasi emas tahun 2045,” urainya.

Mewakili unsur tokoh agama di Aceh Utara, H. Jamaluddin Ismail (Walidi) menjelaskan, bahwa perkawinan dalam Islam disyaratkan harus mendatangkan maslahah (kebaikan) dan menghindari mafsadah (kerusakan), melalui pendekatan Maqashid Syariah atau tujuan utama dari syariat Islam. 

“Dalam perkawinan, penting memastikan tiga aspek dalam kehidupan manusia, yaitu menjaga al-nafs (jiwa), menjaga al-‘aql (akal), dan menjaga al-nasl (keturunan)", jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustani menambahkan tentang pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Penting optimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh supaya mendapatkan perlindungan terpadu," tegasnya.

Lebih lanjut, Direktur Flower Aceh, Riswati menekankan, pentingnya kerja kolaboratif dalam penyusunan Strada PPA. 

Ia menyebut bahwa upaya pencegahan perkawinan anak harus menyentuh akar persoalan sosial dan budaya yang melanggengkan praktik tersebut.

“Tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada perubahan pola pikir dan dukungan nyata dari komunitas. Itulah mengapa pendekatan berbasis masyarakat sangat penting,” tandasnya.

Gebrina Rezeki, Staf Flower Aceh menambahkan bahwa dokumen Strada PPA tingkat provinsi yang baru difinalisasi pada Februari lalu akan menjadi rujukan penting. 

Namun, penyusunan di tingkat kabupaten harus lebih kontekstual dan melibatkan lebih banyak pihak lokal.

“Kita berharap proses ini menghasilkan strategi yang partisipatif dan benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” katanya.

Dalam diskusi yang berlangsung, peserta juga mengungkapkan sejumlah tantangan.

Seperti minimnya pemahaman masyarakat soal usia ideal menikah, masih kuatnya praktik adat, dan lemahnya pengawasan terhadap pernikahan dini yang tidak tercatat secara resmi.

Beberapa rencana aksi yang telah disepakati antara lain:

* Melibatkan Forum Anak dalam penyusunan dan sosialisasi Strada PPA.

* Memberikan pelatihan kepada pendamping desa agar bisa menyampaikan informasi ke masyarakat di pelosok.

* Menyediakan layanan konseling keluarga oleh BP4, Puspaga, dan LK3 untuk kasus dispensasi pernikahan.

* Memperbaiki sistem pencatatan nikah agar pernikahan anak tidak luput dari pemantauan.

* Mengoptimalkan forum kolaboratif yang sudah ada di tingkat kabupaten.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Strada PPA. 

Mereka sepakat pentingnya kolaborasi lintas sektor agar upaya ini tidak berhenti di atas kertas.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved