Harga Emas
Stabil atau Bergerak? Segini Daftar Lengkap Pasaran dan Pajak Harga Emas Antam Hari ini 15 Juni 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini masih bertahan di angka Rp 1.960.000 per gram.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Harga emas keluaran PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan pada hari Minggu, (15/6/2025).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini masih bertahan di angka Rp 1.960.000 per gram.
Kondisi harga emas Antam hari ini stagnan yang juga berlaku untuk harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam, yang tetap berada di posisi Rp 1.805.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini berlaku di Butik Emas LM, yang berlokasi di Graha Dipta, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Perlu diketahui bahwa harga emas dapat bervariasi di setiap gerai resmi Antam lainnya tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing tempat.
Meski harga emas tidak berubah, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas tetap perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Harga Emas Antam hari ini Melonjak 13 Juni 2025 Catat Rekor Sebulan Saat Konflik Israel-Iran Memanas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi, maka tarif pajaknya dapat turun menjadi 0,25 persen sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi dari transaksi yang telah dilakukan.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, terdapat aturan pajak tersendiri yang juga perlu diperhatikan.
Jika nilai transaksi penjualan kembali melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan pajak ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah uang yang diterima penjual akan dikurangi sesuai dengan besaran pajak yang berlaku.
Baca juga: WOW! Harga Emas Antam Hari Ini Kian Menguat Tinggi, Begini Rincian Harga Emas per Gram 12 Juni 2025
Kebijakan pajak ini penting untuk dipahami oleh para investor emas, terutama bagi mereka yang melakukan transaksi dalam jumlah besar atau secara rutin.
Selain memperhatikan harga emas harian, memahami potongan pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi juga dapat membantu dalam merencanakan investasi dengan lebih matang dan efisien.
Dokumen seperti bukti potong pajak juga sebaiknya disimpan dengan baik sebagai arsip yang berguna untuk keperluan administrasi atau pelaporan pajak di kemudian hari.
harga emas antam hari ini
harga emas
harga emas hari ini
harga emas stabil
Update Harga Emas
emas Antam
Serambinews
Naik atau Turun? Harga Emas Hari Ini di Momen HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini |
![]() |
---|
Cek Harga Emas di Lhokseumawe Pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Per Mayam di Langsa, Update Harga Emas Per Gram Sabtu 16 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Anjlok Jelang HUT Ke 80 RI, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Sabtu 16 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.