Abral Wandikbo Anggota OPM Tewas Mengenaskan, TNI Bantah Ada Penyiksaan: Bisa jadi Dibunuh OPM

TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Puspen TNI
TEWASNYA ABRAL WANDIKBO - Sosok yang disebut Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi , warga Nduga, Papua Pegunungan. Dia tewas dalam kondisi termutilasi pada 25 Maret 2025 lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menduga bahwa tewasnya Abral akibat ulah anggota TNI. Namun, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah hal tersebut. Abral disebut olehnya anggota OPM dan dibunuh oleh anggotanya sendiri setelah memberitahu aparat TNI terkait senjata yang tersimpan di salah satu honai di Kampung Kwit. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi tewas mengenaskan dengan luka parah di wajah serta tangan terikat.

Abral tewas dalam kondisi mengenaskan di mana jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi. 

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi.

Abral disebut tewas mengenaskan dengan luka parah di wajah serta tangan terikat.

TNI dalam pernyataannya membantah keras adanya praktik penyiksaan.

 “Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu, justru yang melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM selama ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Ia bahkan menduga, Abral bisa saja dibunuh oleh kelompoknya sendiri karena bersedia memberikan informasi mengenai lokasi senjata.

 “Bisa jadi Abral dibunuh OPM sendiri karena Abral mau menunjukkan di mana honai yang ada senjatanya. Lalu tudingan diarahkan ke prajurit TNI, karena yang terakhir membawa Abral sebelum melarikan diri adalah prajurit TNI," ujar dia.

Kristomei juga mengkritik narasi sepihak yang kerap dilemparkan oleh kelompok separatis ketika salah satu anggotanya tewas.

Menurut dia, setiap tindakan TNI selalu dijadikan alasan untuk melayangkan tudingan pelanggaran HAM, sementara aksi kekerasan OPM terhadap warga sipil jarang disorot.

 “Tudingan pelanggaran HAM seperti ini selalu dilakukan oleh OPM apabila ada anggotanya yang tertembak.

Sebaliknya, bila gerombolan OPM secara biadab membunuh masyarakat, maka masyarakat akan diklaim sebagai intel/mata-mata TNI," tutur Kapuspen.

Baca juga: OPM Tembak Mati 2 Warga Sipil Saat Bangun Gereja di Jayawijaya, Kecaman Pemda hingga Pemuka Agama

 Kristomei menegaskan, proses penangkapan terhadap Abral sebelumnya berlangsung secara profesional dan terukur.

Menurut dia, Abral merupakan bagian dari Kelompok Operasi Kodap III/Ndugama OPM yang ditangkap dalam operasi penindakan oleh prajurit TNI.

Dari penangkapan itu, TNI menemukan dua pucuk senjata rakitan serta sejumlah catatan milik Abral yang identik dengan unggahan di akun media sosialnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved