Breaking News

Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi TNI dan maya.Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada dua anggota Korem 064/Maulana Yusuf yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kota Serang, Banten. 

SERAMBINEWS.COM, SERANG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada dua anggota Korem 064/Maulana Yusuf yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kota Serang, Banten.

Kedua terdakwa tersebut adalah Pratu Muhamad Iqram dan Pratu Fendri Stevardi Sarimole.

"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (7/01/2025).

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban tewas.

Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama, Pasal 170 Ayat (1) jo Ayat (2) ke-3 KUHP.

"Secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dan maut," sebut putusan yang dibacakan pada Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Oknum TNI Pukul Ojol sampai Hidung Patah, Keluarga Korban Tolak Damai, Panglima TNI Tindak Pelaku

Vonis Lebih Ringan

Putusan tersebut lebih ringan dibanding dari tuntutan Oditur, Gori Rambe, yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

Kronologi

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat warga sipil Jaka Hermadi, Moch Sahroni, Albert, dan Jupri bersama dua anggota TNI, Muhammad Iqram dan Fendri, mengunjungi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.

Setelah keluar dari tempat hiburan dalam keadaan mabuk, Sahroni dan Albert menggunakan sepeda motor. Sementara Jaka, Jupri, Iqram, dan Fendri menggunakan mobil Agya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, ketika berada di Jalan Veteran, mobil Honda Jazz yang dikemudikan Alif Khaerullah mengeluarkan suara knalpot yang mengganggu.

Setelah sempat saling salip, kendaraan keduanya berhenti di depan Bank BJB Cabang Serang.

Jaka, Jupri, Iqram, dan Fendri kemudian menghentikan mobil Honda Jazz tersebut.

Jaka menghampiri dan menendang pintu mobil Alif, serta memukulnya, namun usaha tersebut ditangkis korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved