Demo Tuntut 4 Pulau Aceh Dikembalikan
Civitas Akademika STAISAR Demo Tuntut 4 Pulau Aceh Dikembalikan, Ini Isi Pernyataan Sikapnya
Setelahnya diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dipandu Zakirun Pohan, salah satu dosen STAISAR diikuti seluruh peserta aksi.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Setelahnya diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dipandu Zakirun Pohan, salah satu dosen STAISAR diikuti seluruh peserta aksi.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Civitas akademika Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdurrauf (STAISAR) Kabupaten Aceh Singkil, menggelar unjuk rasa menuntut empat pulau Aceh dikembalikan.
Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang) dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek).
Sebelumnya empat pulau itu, masuk dalam wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Namun, kini beralih kepemilikan ke Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Unjuk rasa yang diikuti dosen, mahasiswa, alumni STAISAR serta santri itu digelar di halaman kampus setempat di Batu Korong, Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Senin (16/6/2025) sore.
Aksi yang dihadiri ulama kharismatik Aceh Singkil, Abuya Abi Hasan itu, diisi dengan orasi yang dilakukan secara bergantian oleh dosen dan mahasiswa.
Setelahnya diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dipandu Zakirun Pohan, salah satu dosen STAISAR diikuti seluruh peserta aksi.
Pernyataan sikap itu ditandatangi civitas akademika STAISAR, selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Civitas Akademika STAISAR Gelar Unjuk Rasa Tuntut 4 Pulau Aceh Dikembalikan
Berikut isi pernyataan sikapnya:
Kami seluruh civitas akademika STAI Syekh Abdurrauf dan alumni STAISAR dengan ini menyatakan tuntutan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri pada hari ini Senin 16 Juni 2025
1. Empat pulau itu adalah milik bangsa Aceh
2. Kembalikan 4 pulau kami Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan.
3. Kami tolak dan cabut SK Mendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau Aceh menjadi wilayah administratif Provinsi Sumut.
4. Sesuaikan batas wilayah yang disepakati oleh Gubernur Aceh Prof Dr Ibrahim Hasan MBA, Gubernur Raja Inal Siregar tahun 1992
5. Tata kembali batas wilayah Aceh sesuai UU 24 Tahun 1956 sebagaiman kesepakatan melalui MoU di Helsinki 2005.
Selain membacakan pernyataan sikap civitas akademika STAISAR juga tanda tangan kain putih berisi penolakan terhadap keputusan Mendagri, yang menyebabkan empat pulau Aceh berpindah kepemilikan ke Sumut.(*)
Baca juga: Dosen & Mahasiswa STAISAR Siap Pertahankan 4 Pulau Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.