Jumat, 1 Mei 2026

Aceh Utara

272 Keuchik di Aceh Utara Berakhir Masa Jabatan, 160 Dijabat Penjabat

“Info terakhir di Kecamatan Baktiya Barat, terhadap keuchik definitif yang sudah berakhir masa jabatan Januari 2024,

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

“Info terakhir di Kecamatan Baktiya Barat, terhadap keuchik definitif yang sudah berakhir masa jabatan Januari 2024,

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS,COM,LHOKSUKON – Sebanyak 272 desa dari total 852 gampong (desa) di Kabupaten Aceh Utara saat ini mengalami kekosongan jabatan keuchik (kepala desa), setelah masa jabatan mereka berakhir dalam kurun dua tahun terakhir, yakni 2023 hingga 2024.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 160 desa kini dipimpin oleh penjabat sementara.

“Kekosongan ini merupakan dampak dari penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2023 dan Pilkada 2024,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Kabupaten Aceh Utara, melalui Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong, Mansur, SH, kepada Serambinews.com, Selasa (17/6/2025)

Penundaan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, untuk menghindari tumpang tindih tahapan Pilkades dengan Pemilu legislatif, Pilpres, dan Pilkada serentak.  

Namun, situasi ini kini mulai berubah. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah kembali mengaktifkan tahapan Pilchiksung setelah adanya pencabutan surat penundaan dari pemerintah pusat.

Langkah tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141 Tahun 2025 pada Februari lalu. 

Surat ini memerintahkan seluruh camat, imum mukim, dan keuchik untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan keuchik dan imum mukim sesuai ketentuan Qanun Pemerintahan Gampong di Aceh.

Mansur menegaskan, pelaksanaan Pilkades sangat penting untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat gampong. 

Dalam proses tahapan pemilihan yang kini sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyebutkan bahwa sebanyak 50 gampong telah lulus verifikasi berkas calon keuchik

Verifikasi ini merupakan tahap awal pelaksanaan Pilchiksung 2025, menyusul pencabutan penundaan tahapan sebelumnya.

“Info terakhir di Kecamatan Baktiya Barat, terhadap keuchik definitif yang sudah berakhir masa jabatan Januari 2024, pada Sabtu dan Minggu kemarin sudah melaksanakan pemilihan,” katanya. 

Kedua desa itu, Gampong Lhok Iboih dan Gampong Cot Murong. Pemerintah Aceh Utara berharap pelaksanaan Pilchiksung 2025 dapat berlangsung lancar, adil, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perkembangan lain muncul seiring adanya gugatan dari lima kepala desa di Aceh yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved