Pulau Sengketa Aceh Sumut
4 Pulau Sengketa Kembali Jadi Milik Aceh, Mualem: Semoga Tak Ada Lagi Permasalahan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berharap dengan adanya keputusan ini, permasalahan sudah clear atau jelas.
SERAMBINEWS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil sikap tegas terkait sengketa administratif empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keputusan resmi yang diumumkan usai rapat terbatas virtual dari Istana Negara, Selasa (17/6/2025), Presiden menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Presiden menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Sekretariat Negara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berharap dengan adanya keputusan ini, permasalahan sudah clear atau jelas.
"Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh, jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara."
"Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu mimpi kita semua."
"Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan, aman-damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," tuturnya, Selasa. (17/6/2025).
Mualem, mewakili rakyat Aceh, kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Terima kasih semuanya, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman damai," ucap Mualem.
Keputusan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa.
Empat pulau tersebut, sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.