Breaking News

Tersangka Korupsi di Baitul Mal Ditahan

Dugaan Korupsi di Baitul Mal, Penasihat Hukum Sebut Persangkaan Terhadap AI Kurang Tepat 

“Persangkaan terhadap AI kurang tepat,” kata Erlizar Rusli, menanggapi penahanan AI dalam kasus tersebut

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nur Nihayati
IST
Penasihat hukum, Erlizar Rusli 

“Persangkaan terhadap AI kurang tepat,” kata Erlizar Rusli, menanggapi penahanan AI dalam kasus tersebut

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Penasihat hukum tersangka AI, Erlizar Rusli, SH., MH menghargai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait dugaan korupsi di Baitul Mal.

Namun pihaknya menegaskan bahwa persangkaan terhadap Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022 yang berinisial AI kurang tepat.

“Persangkaan terhadap AI kurang tepat,” kata Erlizar Rusli, menanggapi penahanan AI dalam kasus tersebut, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka AI, ia sama sekali tidak pernah menikmati satu rupiahpun uang yang timbul akibat kerugian negara tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Aceh Selatan Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Baitul Mal

Erlizar Rusli menjelaskan bahwa dari uang total Rp 1,74 Milyar yang dicairkan oleh Baitul Mal untuk Mustahik sebanyak 58 orang penerima dengan masing-masing 30 juta. 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, BPK merekomendasikan kepada tersangka FS untuk mengembalikan uang kerugian negara yang tidak di pertanggung jawabkan sebesar Rp 70.019.222,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Erlizar, tersangka FS juga harus menyalurkan sisa dana ke Penerima ZIS senif miskin sebesar Rp 125.375.500. 

“Dari data tersebut menunjukkan bahwa tersangka AI tidak pernah menikmati uang dari kerugian negara tersebut satu rupiahpun seperti yang dituduhkan kepadanya,” ungkap Erlizar.

Dari keterangan itu, Erlizar Rusli mengatakan tersangka AI tidak dapat disebut telah melakukan tindak pidana korupsi, karena suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. 

“Unsur-unsur ini biasanya meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” pungkas Erlizar.

Baca juga: Kondisi 4 Kilang Minyak dan Ladang Gas Iran yang Terkena Serangan Israel, Kebakaran Hebat di Shahran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved