Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar Ganja, Barang Bukti 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode "undercover buy".

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
IST
Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode "undercover buy".

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sawang.

Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu (15/6/2025).

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode "undercover buy".

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram.

Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan diketahui SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini sudah tetapkan sebagai DPO.

 Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja ini.

Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Kepolisian menekankan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penyimpan barang, merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved