Berita Aceh Selatan

Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan, Jaksa Tahan 3 Tersangka

Kejari Aceh Selatan pada Selasa (17/6/2025), menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan/penyimpangan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni 2025 sampai dengan 6 Juli 2025 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan.” M Alfryandi Hakim, Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Selasa (17/6/2025), menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan/penyimpangan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022.

Ketiga tiga tersangka yakni AI selaku Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2019- 2023, dan FS selaku Tenaga Profesional Kegiatan Rehab Rumah Senif Miskin Tahun Anggaran 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni 2025 sampai dengan 6 Juli 2025 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025

AI dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa oleh jaksa. “Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.740.000.000,” sebut M Alfryandi Hakim.(is)

 

Penasihat Hukum: Persangkaan AI Kurang Tepat 

Penasihat hukum tersangka AI, Erlizar Rusli SH MH menghargai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terkait dugaan korupsi di Baitul Mal tahun 2022. 

Namun pihaknya menegaskan bahwa persangkaan terhadap AI kurang tepat. “Persangkaan terhadap AI kurang tepat,” kata Erlizar Rusli, menanggapi penahanan AI, Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka AI, terang Erlizar, ia sama sekali tidak pernah menikmati satu rupiahpun uang yang timbul akibat kerugian negara tersebut. 

Dari total Rp 1,74 miliar yang dicairkan oleh Baitul Mal untuk mustahik sebanyak 58 orang penerima, masing-masing mustahik mendapat 30 juta. 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, BPK merekomendasikan kepada tersangka FS untuk mengembalikan uang kerugian negara yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp 70.019.222,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Erlizar, tersangka FS juga harus menyalurkan sisa dana ke penerima ZIS senif miskin sebesar Rp 125.375.500. “Dari data tersebut menunjukkan bahwa tersangka AI tidak pernah menikmati uang dari kerugian negara tersebut satu rupiahpun seperti yang dituduhkan kepadanya,” ungkap Erlizar.

Dari keterangan itu, Erlizar Rusli mengatakan tersangka AI tidak dapat disebut telah melakukan tindak pidana korupsi, karena suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. 

“Unsur-unsur ini biasanya meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” pungkas Erlizar.(is)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved