Berita Pidie

UPTD Pelayanan Dokumen Kependudukan Dibentuk di-4 Kecamatan, Berkas Dijemput Disdukcapil Pidie

"Dua minggu sekali, petugas menjemput dokumen warga di kantor camat. Saat menjemput petugas membawa dokumen lama yang telah siap dan mengambil dokumen

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kepala Disdukcapil Pidie, Bayhaki, bersama empat camat memperlihatkan lembaran yang ditandatangani saat MoU di Didukcapil Pidie, Senin (16/6/2025). 

"Dua minggu sekali, petugas menjemput dokumen warga di kantor camat. Saat menjemput petugas membawa dokumen lama yang telah siap dan mengambil dokumen baru yang lengkap di kantor camat," sebutnya.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Pidie akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD di empat kecamatan. 

Pembentukan UPTD tersebut untuk mempermudah warga membuat dokumen kependudukan. 

"Disdukcapil dipanggil Pak Bupati setelah terpilih sebagai Bupati Pidie, untuk membicarakan pembentukan UPTD di empat kecamatan," kata Kepala Disdukcapil Pidie, Bayhaki, kepada Serambinews.com, Rabu (18/6/2025). 

Ia menjelaskan, saat ini Disdukcapil Pidie telah membuat MoU dengan camat, yang disaksikan Plt Asisten Satu Setdakab Pidie, Safrizal.

Mou tersebut dibuat, agar penanganan dokumen pelayanan kependudukan cepat ditangani sebelum UPTD resmi terbentuk di empat kecamatan. 

Adalah Muara Tiga (Laweung), Tangse, Mane dan Geumpang. Pembentukan UPTD di empat kecamatan akan dilakukan pada tahun 2026.

Sebab, membentuk UPTD butuh waktu lama, lantaran harus menggodok Perbup dan persyaratan adminitrasi lainnya.

" Jadi sebelum UPTD resmi kita bentuk di empat kecamatan. Jadi untuk sementara kita akan memberi pelatihan dua petugas kantor camat, yang nantinya bertugas sebagai pelayanan dokumen kependudukan," jelasnya.

Baca juga: Ditolak Warga, 180 Rohingya Terkatung-katung, Kini Ditampung di Kantor Disdukcapil Pidie

Kata Bayhaki, dua petugas kantor camat itu, terdiri dari satu ASN dan satu non ASN. 

Namun, saat UPTD terbentuk 2026, petugas kantor camat yang bertugas melayani dokumen kependudukan, keduanya harus ASN. 

Menurutnya, saat ini yang dilayani dokumen kependudukan oleh dua petugas kantor camat, yakni semua dokumen kependudukan.

Kecuali perekaman KTP-El, yang belum bisa dilayani karena harus adanya jaringan khusus. 

Dikatakan, berkas persyaratan untuk membuat dokumen kependudukan di kecamatan akan dijemput dua pekan sekali oleh petugas Disdukcapil Pidie.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved