Korupsi Jembatan Mangrove Langsa

Ini Alasan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangrove Langsa tidak Ditahan, Kajari: Mereka Koperatif

"Sampai saat ini memang belum ada kerugian negara yang dikembalikan oleh keempat tersangka," sebutnya lagi.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KORUPSI JEMBATAN MANGROVE - Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Hendra Salfina PA, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Fadly Setiawan, SH, M.Kn, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025), terkait kasus korupsi pembangunan jembatan mangrove. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Langsa TA 2019.

"Keempat tersangka tidak ditahan karena selama ini mereka koperatif, setiap diperlukan mereka selalu hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, MH.

Sementara ketika ditanya apakah sudah ada kerugian negara yang dikembalikan, Kajari Langsa menegaskan, bahwa hingga kini belum ada pengembalian uang negara tersebut. 

"Sampai saat ini memang belum ada kerugian negara yang dikembalikan oleh keempat tersangka," sebutnya lagi. 

Kerugian negara Rp 561.849.421

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Langsa TA 2019.

"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.421," ujar Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.

Sambung Efrianto, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.

Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 

Maka berdasarkan hal itu, tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," papar Kajari.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved