Korupsi Jembatan Mangrove Langsa
Ini Alasan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangrove Langsa tidak Ditahan, Kajari: Mereka Koperatif
"Sampai saat ini memang belum ada kerugian negara yang dikembalikan oleh keempat tersangka," sebutnya lagi.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Langsa TA 2019.
"Keempat tersangka tidak ditahan karena selama ini mereka koperatif, setiap diperlukan mereka selalu hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, MH.
Sementara ketika ditanya apakah sudah ada kerugian negara yang dikembalikan, Kajari Langsa menegaskan, bahwa hingga kini belum ada pengembalian uang negara tersebut.
"Sampai saat ini memang belum ada kerugian negara yang dikembalikan oleh keempat tersangka," sebutnya lagi.
Kerugian negara Rp 561.849.421
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Langsa TA 2019.
"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.421," ujar Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.
Sambung Efrianto, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.
Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Maka berdasarkan hal itu, tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," papar Kajari.(*)
Korupsi Jembatan Mangrove Langsa
Kejari Langsa
kasus korupsi
Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
RUNNING NEWS
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.