Mihrab

Jumat Terakhir di Tahun Hijriah, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 20 Juni 2025

Berikut daftar khatib dan imam shalat jumat disejumlah masjid Aceh Barat pada 20 Juni 2025, bertepatan dengan 24 Zulhijjah 1446 H.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kiriman T.M. Farizi
Masjid An-Nur Simpang 4 Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Foto diambil pada 24 Maret 2024 

Jumat Terakhir di Tahun Hijriah, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 20 Juni 2025

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Umat Islam memasuki hari Jumat terakhir di tahun Hijriah 1446 H pada tanggal 20 Juni 2025. 

Momen ini menjadi pengingat penting bagi umat Muslim untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri atas amal ibadah yang telah dijalani selama satu tahun terakhir.

Tahun Hijriah akan segera berganti. Setelah melewati bulan Zulhijjah, umat Islam dihadapkan pada Muharram, awal dari perjalanan spiritual yang baru. 

Jumat sebagai sayyidul ayyam (penghulu segala hari) dan hari yang penuh keberkahan, jika bersatu dengan akhir tahun Hijriah, menjadi waktu yang sangat tepat untuk memperbanyak dzikir, istighfar, doa, dan amal saleh.

Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau kondisi darurat tertentu. 

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Selain itu, bagi masyarakat muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut daftar khatib dan imam shalat jumat disejumlah masjid Aceh Barat pada 20 Juni 2025, bertepatan dengan 24 Zulhijjah 1446 H.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved