Berita Langsa
Kajari Langsa Sebut Hasil Pemeriksaan Fisik Sejumlah Item Proyek Jembatan Mangrove Tak Sesuai Spek
Dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium, ditemukan terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium, ditemukan terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/kontrak atau lebih dikenal tak sesuai spek.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, dalam konfrensi pers, menjelaskan, Tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah menganggarkan dana Rp 4.066.505.741.
Pembangunan jembatan kawasan wisata hutan manggrove pada Disporapar Kota Langsa bersumber dari Doka Tahun Anggaran 2019.
Sementara penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NDA, Konsultan Perencana CV LC dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GKG.
Masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.
Dalam pelaksaan pekerjaan tersebut terdapat addendum atau perubahan kontrak kerja pekerjaan satu kali.
Sedangkan CV NDA selaku penyedia jasa memulai pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.
Baca juga: Wakil Wali Kota Kolaborasi dengan Forest For Life - Indonesia Tanam Mangrove di Kuala Langsa
Dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium, ditemukan terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/kontrak atau lebih dikenal tak sesuai spek.
BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Mangrove
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.
Proyek tersebut berada pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) TA 2019 senilai Rp 4.066.505.741.
Penetapan tersangka disampaikan Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, MKn, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025).
Keempat tersangka, yaitu berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, S selaku konsultan pengawas. (*)
Baca juga: VIDEO - Sosialisasikan Larangan Perambahan Hutan Mangrove, KPH III Temui Pengelola Dapur Arang
IAIN Langsa dan PWI Sepakat Perkuat Sinergi Pendidikan |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Lepas Start Boat Race Wisata Gampong Proklim di Sungai Lueng |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Sejak Pagi, Ribuan Pelajar SD, SMP dan SMA Kota Langsa Sudah Berkumpul Ikuti Pawai Alegoris HUT RI |
![]() |
---|
Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.