Banda Aceh
PNS Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh, Begini Kronologinya
"Yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan saat sedang membongkar unit kondensor AC di rumah sakit...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang PNS berinisial ASW (44) warga salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Alam. Staf di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh ini dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencurian unit kondensor AC di rumah sakit tersebut, Selasa (17/6/2025) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya saat menyampaikan kronologi menjelaskan, aksi pelaku diketahui sekuriti rumah sakit setempat, saat berpatroli dan curiga setelah melihat satu unit motor matic hitam terparkir bukan di tempat yang semestinya.
"Yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan saat sedang membongkar unit kondensor AC di rumah sakit tersebut saat subuh sekitar pukul empat," ujar AKP Suriya di Mapolsek setempat, Kamis (19/6/2025).
Kapolsek Kuta Alam itu mengungkapkan, pelaku membongkar kondensor AC menggunakan sebuah kapak serta kunci pas yang dibawanya. Belum selesai beraksi, ia tertangkap dan langsung diamankan.
"Pihak sekuriti rumah sakit menghubungi kita, lalu kita jemput dan proses hukum lanjut setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit," ucap AKP Suriya.
Kini pelaku ASW pun masih diperiksa lebih lanjut atas apa yang telah diperbuatnya. Polisi juga telah menyita barang bukti sebilah kapak, senter kepala, serta bagian kondensor AC yang telah dibongkar.
"Masih proses pemeriksaan, kita juga telah menyita barang bukti," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.