Banda Aceh

5,4 Juta Warga Aceh Masuk JKN, Deputi Direksi BPJS Kesehatan dan Wagub Aceh Bahas Sinergisitas 

Di hadapan Wakil Gubernur Aceh, Nuim mengungkapkan Aceh merupakan provinsi pertama secara nasional yang melaksanakan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
PERTEMUAN - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Nuim Mubaraq melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh. Pertemuan ini yang berlangsung di Pendopo Wakil Gubernur Aceh turut didampingi oleh Jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Jumat (20/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Nuim Mubaraq melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh. Pertemuan ini yang berlangsung di Pendopo Wakil Gubernur Aceh turut didampingi oleh Jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Jumat (20/6/2025).

Di hadapan Wakil Gubernur Aceh, Nuim mengungkapkan Aceh merupakan provinsi pertama secara nasional yang melaksanakan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak tahun 2010.

“Penunjukkan BPJS Kesehatan untuk mengelola jaminan kesehatan di Aceh telah ada sejak 2010. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya agar pelaksanaan jaminan kesehatan di Aceh tetap berlangsung dengan baik. Berdasarkan catatan data kami, saat ini jumlah peserta JKN di Aceh berjumlah 5,4 juta jiwa atau 97 persen penduduk Aceh terjamin kesehatannya yang salah satunya segmen kepesertaan tersebut adalah dari kepesertaan JKA yang berjumlah 1,7 juta jiwa."

"Mengenai rasio pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan oleh peserta JKA jika dibandingkan dengan pendapatan iuran JKA yaitu lebih besar pemanfaatan dari pendapatan iuran, artinya masyarakat dapat dengan mudah dan cepat untuk mengakses pelayanan kesehatan,” ungkap Nuim.

Menurut Nuim, berdasarkan informasi yang ada bahwa dana JKA yang selama ini bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) akan terbatas untuk membiayai JKA, maka akan diupayakan bersama dengan stakeholder terkait bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial.

Sedangkan bagi masyarakat yang mampu kata Nuim, perlu dilakukan identifikasi kategori masyarakat mampu. Nuim juga mengusulkan agar Program JKA ini terus terjaga keberlangsungannya untuk dapat disusun secara bersama-sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh berupa exit strategy untuk mendapatkan gambaran mengenai optimalisasi Program JKA secara menyeluruh sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan tepat sasaran.

Sementara itu Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik kedatangan Tim BPJS Kesehatan untuk membahas keberlangsungan Program JKN di Aceh khususnya Program JKA. Hal ini menurut Fadhlullah untuk tetap memberikan kepastian jaminan kepada masyarakat Aceh.

“Dukungan kami dari Pemerintah Aceh kepada Program JKN dan selanjutnya akan menjaga keberlangsungan Program JKA  dengan melakukan pembahasan mengenai exit strategy agar Program JKA ini terus berlangsung. Dengan Program JKA yang terus ada diharapakan dapat terus memberikan manfaatkan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kendala. Kemudian perlu dilakukannya pendataan yang spesifik terhadap penerima Program JKA sehingga penerima JKA menjadi tepat sasaran,” harap Fadhlullah.

Untuk diketahui saat ini jumlah Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Aceh per Maret 2025 dengan rincian yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama adalah sebanyak 629 FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari 28 Rumah Sakit milik pemerintah, 36 rumah sakit swasta, 5 rumah sakit TNI/Polri dan 16 Klinik Utama dengan total sebanyak 85 FKRTL. 

Untuk total permanfaatan perhari terdapat 14.215 kasus dengan total pertahun 5,18 juta pada tahun 2024. Tahun 2024, kasus penyakit katastropik yaitu penyakit yang membutuhkan biaya besar yang dibiayai oleh Program JKN adalah sebanyak 615.293 kasus Kasus dan biaya terbanyak adalah Penyakit Jantung, 61?ri total penyakit katastropik, sebanyak 454.293 kasus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved