ASN Wajib Baca, Ini Aturan Baru WFA, Ini Kriteriria yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor

Warganet, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai mencari informasi seputar aturan baru ASN WFA (work from anywhere) 2025.

Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
Ilustrasi ASN sedang ikut upacara hasil AI ChatGP. ASN 

Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut: 

  • Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor 
  • Pegawai ASN dengan keadaan khusus. 

Baca juga: Aturan Baru Pertamina, Pengecer Gas LPG Subsidi hingga Pemilik Pangkalan di Deli Serdang Mengeluh

Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut: 

  • Tugas dapat dilakukan di luar kantor 
  • Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor 
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus 
  • Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi 
  • Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum 
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus 
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kelompok ASN yang Tidak Boleh WFA

Berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku untuk ASN kelompok berikut ini: 

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. 
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Komentar ASN

Rini Astuti (34), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bogor mengaku setuju dengan kebijakan sistem kerja bisa dilakukan di mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja fleksibel.

Rini mengatakan aturan tersebut karena dapat mengurangi biaya transportasi perjalanan ke kantor setiap hari. 

"Saya tinggal cukup jauh dari kantor. Kalau bisa kerja dari rumah di hari-hari tertentu, itu akan sangat membantu. Hemat ongkos juga, karena enggak perlu bolak-balik naik transportasi umum," ujar Rini, Kamis (19/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, skema jam kerja fleksibel akan memberi keleluasaan bagi ASN, namun tetap berorientasi pada hasil.

Ia juga merasa lebih produktif jika tak harus menghabiskan waktu di jalan setiap hari.

"Kalau target kerja tetap ada dan bisa dipantau, saya yakin produktivitas tetap bisa dijaga meski tidak full berada di kantor," ujarnya.

Selain itu, Rini menilai kebijakan ini memberi keuntungan tambahan bagi ASN perempuan yang punya tanggung jawab di rumah.

"Misalnya pagi bisa bantu anak dulu sebentar, lalu kerja dengan lebih tenang setelahnya. Selama ada kejelasan tugas dan evaluasi, saya yakin sistem ini bisa jalan," tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Fadhil (41), ASN Direktorat Jenderal Pajak, mengaku lebih memilih bekerja langsung dari kantor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved