Sejarah Aceh: Pernah Jadi Bagian dari Sumatera Utara hingga Menjadi Provinsi dan Daerah Istimewa
Tidak banyak yang mengetahui bahwa Provinsi Aceh dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
SERAMBINEWS.COMĀ - Tidak banyak yang mengetahui bahwa Provinsi Aceh dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Baru pada tahun 1956, Aceh resmi menjadi provinsi otonom melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengakhiri status Aceh sebagai keresidenan di bawah Sumatera Utara.
Pada masa kolonial Belanda, seluruh wilayah Sumatera termasuk Aceh tergabung dalam satu pemerintahan besar bernama Gouvernement van Sumatra, yang dipimpin oleh gubernur yang berkedudukan di Medan.
Setelah Indonesia merdeka, Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi besar: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Wilayah Sumatera Utara saat itu mencakup Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli. Aceh sempat menjadi wilayah tersendiri pada 17 Desember 1949, namun status itu dibatalkan melalui Perppu No. 5 Tahun 1950 yang kembali menggabungkan Aceh ke dalam Sumatera Utara.
Setelah melalui berbagai gejolak politik dan administrasi, Aceh akhirnya ditetapkan sebagai provinsi otonom melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 1956.
Wilayah ini mencakup seluruh bekas keresidenan Aceh, dan pada 1957, statusnya diperkuat melalui UU No. 1 Tahun 1957 yang menetapkan Aceh sebagai Daerah Swatantra Tingkat I.
Baca juga: VIRAL Video Kapal Induk AS USS Nimitz Diduga Melintas Laut Aceh, TNI Buka Suara
Gubernur pertama Provinsi Aceh yang dilantik pada 27 Januari 1957 adalah A. Hasjmy, tokoh penting dalam sejarah otonomi Aceh.
Pada 26 Mei 1959, status Aceh kembali mengalami perubahan penting.
Berdasarkan Keputusan Perdana Menteri RI No. 1/MISSI/1959, Aceh resmi menjadi Daerah Istimewa. Dengan status ini, Aceh memperoleh hak-hak otonomi khusus di bidang agama, adat istiadat, dan pendidikan.
Status ini kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, menjadikan Aceh salah satu dari dua wilayah di Indonesia yang menyandang predikat "istimewa", selain Yogyakarta.
Baca juga: Kronologi Staf Pribadi Prabowo Ditipu Wanita Pengangguran, Ngaku Pilot Emirates Demi Beli iPhone
Banyak faktor historis dan geografis yang menjadikan Aceh layak mendapatkan predikat daerah istimewa.
Selain memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan, Aceh juga dikenal sebagai pintu gerbang utama masuknya Islam ke Nusantara dan wilayah yang tangguh dalam menghadapi kolonialisme, terutama saat Perang Aceh melawan Belanda.
Bung Karno bahkan menyebut Aceh sebagai "Daerah Modal" karena kontribusinya dalam revolusi kemerdekaan. Sementara itu, lokasi strategis Aceh di ujung barat Indonesia menjadikannya pusat perhatian dalam sejarah kolonialisme, seperti yang tergambar dalam Traktat London dan Traktat Sumatera antara Belanda dan Inggris.
Dengan latar sejarah yang panjang dan penuh perjuangan, Aceh telah berkembang dari bagian Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi mandiri dengan status Daerah Istimewa Aceh.
Status ini membawa kewenangan khusus yang menjadikan Aceh unik di mata hukum dan sejarah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Intisari.id
Baca juga: UBBG Raih 43 Medali di Pomda Aceh XIX Tahun 2025, Ungguli Seluruh PTS di Aceh
AAC Sendu! Fachrul Calon Dokter Berpulang sebelum Wisuda, Tangis Sang Kakak Pecah Saat Terima Ijazah |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.