Berita Nasional

Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK.

Editor: Nurul Hayati
Internet
ILUSTRASI KORUPSI - KPK memanggil Dirut Taspen sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. 

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sejumlah tokoh penting dan perusahaan besar di sektor keuangan negara.

KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Taspen (Persero).

Perusahaan manajer investasi PT Insight Investments Management (IIM) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dana investasi diduga dialihkan ke produk reksa dana bermasalah, termasuk sukuk yang gagal bayar, melalui skema manipulatif.

Tokoh yang Terlibat
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (mantan Dirut PT Taspen): diduga menyetujui revisi kebijakan internal untuk memfasilitasi pelepasan sukuk bermasalah.

Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT IIM): disebut menerima aliran dana hasil korupsi dan menangis di persidangan, mengklaim tak berniat mencuri.

Rony Hanityo Aprianto (Dirut PT Taspen saat ini) dan Elmamber Petamu Sinaga (Direktur Keuangan): diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Kerugian Negara
Kerugian ditaksir mencapai Rp1 triliun, dengan keuntungan tidak sah yang diperoleh PT IIM sebesar Rp 44,2 miliar.

Dana hasil korupsi diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk individu dan perusahaan sekuritas.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya praktik korupsi di sektor investasi negara.

Baca juga: Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Selain Rony, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, sebagai saksi. 

Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan persekongkolan antara PT Taspen dan PT Insight Investments Management (Insight IM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved