Berita Banda Aceh

Mau Dapat Sertifikat CPPOB untuk Izin Edar? BPOM Banda Aceh Siap Dampingi Pelaku Usaha

Inovasi "Korporasi" merupakan program kolaborasi yang dirancang untuk memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi dan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
URUS IZIN - Pelaku usaha berkonsultasi dengan petugas saat mengurus izin sertifikat IP CPPOB di Balai Besar POM di Banda Aceh, Rabu (18/6/2025). 

Inovasi "Korporasi" merupakan program kolaborasi yang dirancang untuk memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi dan registrasi izin edar produk obat tradisional, kosmetika, dan pangan olahan.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar POM di Banda Aceh menjalankan inovasi lewat program Korporasi, yang menyasar pelaku usaha di Aceh.

Petugas memberikan pendampingan penuh hingga pelaku usaha memperoleh izin.

Inovasi "Korporasi" merupakan program kolaborasi yang dirancang untuk memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi dan registrasi izin edar produk obat tradisional, kosmetika, dan pangan olahan.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk lokal, memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar.

Pada, Rabu (18/6/2025), program Inovasi Korporasi BBPOM di Banda Aceh berhasil  mendampingi dua pelaku usaha dan telah terbit dua sertifikat IP CPPOB (Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yaitu UD Maja (produk olahan daging) dan CV Aceh Socolatte (cokelat).

Pelaku usaha coklat Socolatte, Vitri menyampaikan, pendampingan yang diberikan oleh BPOM sudah maksimal, sehingga mereka sangat terbantu dalam memperoleh sertifikat IP CPPOB.

Kedepan, ia berharap acara pendampingan dapat kembali difasilitasi oleh BPOM untuk membantu pelaku usaha.

Baca juga: Sambangi Sejumlah Warkop, BPOM Bersama Gerakan Pramuka Aceh Periksa Jajanan

Kata Vitri, berdasarkan regulasi, untuk memperoleh sertifikat IP CPPOB, pihak BPOM memberi waktu audit sarana maksimal satu tahun.

Kemudahan itu sangat membantu, khususya bagi pelaku usaha pemula.

“Kalau dulu saat akan pengurusan izin langsung di cek sarana dulu, sekarang dengan adanya IP CPPOB, pelaku usaha diberi waktu dulu untuk memperbaiki sarana sesuai standar yang ditetapkan oleh BPOM. Kalau dari BPOM sudah maksimal, karena untuk follow up sudah ada grup WhatsApp, jadi mereka yang greget supaya kita cepat-cepat terus,” tambah Vitri.

Sementara Farhan, dari UD Maja Dendeng menyampaikan, sertifikat IP CPPOB sangat penting bagi pelaku usaha.

Karena dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap mutu produk yang dijual.

Apalagi, katanya, dendeng mereka saat ini sangat diminati oleh wisatawan, yang akan dibawa ke berbagai provinsi dan negara.

Katanya, proses pengurusan juga berlangsung cepat dan mereka mendapat pendampingan dalam setiap tahapannya.

“Pendampingan dari BPOM sangat bagus, karena mereka mengawal setiap tahapan, kalau ada yang kita kurang paham bisa langsung kita tanyakan,” ujarnya.(*)

Baca juga: Dinas Koperasi Gelar Sertifikasi Halal untuk 60 Pelaku Usaha di Aceh Barat dan Nagan Raya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved