Berita Banda Aceh

Sempat Buron Usai Jual Gadis Asal Aceh Besar, Tersangka TPPO Ditangkap di Pekanbaru

Penangkapan terhadap seorang pelaku human trafficking atau TPPO itu dipimpin oleh Ipda T Syahrizal. Pelaku ditangkap di bandara tersebut

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh menjemput pelaku TPPO di Bandara SIM Blang Bintang usai ditangkap di Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sempat buron usai menjual gadis asal Aceh Besar, RH tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe berhasil dibekuk oleh Unti PPA Sat Reskrim Polresta Banda Ache di di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.

Penangkapan terhadap seorang pelaku human trafficking atau TPPO itu dipimpin oleh Ipda T Syahrizal. Pelaku ditangkap di bandara tersebut saat hendak berangkat ke Malaysia.

 "Selama ini yang bersangkutan buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu, (21/6/2025).

RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Saat penangkapan, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

"Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers," pungkas Fadilah.

Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.

Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.

Baca juga: Viral di Medsos Uang Pecahan 80 Ribu Edisi Khusus Kemerdekaan RI Bergambar Soekarno, Ini Faktanya

Baca juga: Kehebatan Teknologi USS Nimitz, Kapal Induk Raksasa AS yang Lintasi Indonesia Tanpa Terdeteksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved