4 Tahun Berlalu, Dewan Syariah Aceh Barat Belum Terbentuk: MES Desak DSI Lebih Proaktif

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Barat pun angkat bicara dan mendesak Dinas Syariat Islam agar lebih proaktif menyikapi hal ini.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua MES Aceh Barat, M. Yunus Bidin 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sudah lebih dari empat tahun sejak diberlakukannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada 4 Januari 2022, namun hingga kini Dewan Syariah Kabupaten (DSK) Aceh Barat belum juga terbentuk. 

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Barat pun angkat bicara dan mendesak Dinas Syariat Islam agar lebih proaktif menyikapi hal ini.

Wakil Ketua MES Aceh Barat, M. Yunus Bidin, kepada Serambinews.com, Minggu (22/6/2026) menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya pembentukan DSK di wilayah tersebut. 

Padahal, menurutnya, sejumlah kabupaten/kota lain di Aceh telah membentuk atau sedang dalam proses pembentukan DSK.

“Keberadaan Dewan Syariah Kabupaten ini sangat krusial, karena mereka yang akan mengoordinasikan dan mengonsolidasikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap LKS. 

DSK juga bertugas mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang belum memiliki DPS, sebagaimana diatur dalam Qanun,” tegas M. Yunus.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, 11 Orang Telah dimintai Keterangan, Besok Tambah 5 Lagi

Ia juga menekankan bahwa DSK menjadi jembatan penting antara Lembaga Keuangan Syariah dengan pemerintah. 

Tanpa kehadiran DSK, pengawasan dan pelaksanaan sistem keuangan syari’ah tidak berjalan optimal, dan ini bisa membuka celah bagi praktik ribawi yang masih mungkin terjadi di tengah masyarakat.

“Bahkan, saat ini masih ada lembaga keuangan yang diduga belum menjalankan sistem syariah secara utuh. Ini menjadi alasan mendesak kenapa DSK perlu segera dibentuk,” tambahnya.

Ke depan, Aceh Barat juga akan menjadi salah satu lokasi operasional Koperasi Merah Putih, program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Badan hukum koperasi ini telah terbentuk di Aceh Barat, dan tentu perlu pengawasan agar operasionalnya sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Bantu Ibu Tanpa Identitas Dapatkan Perawatan Intensif

M. Yunus optimis bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bawah kepemimpinan Tarmizi, S.P., M.M. memiliki komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). 

Namun ia menekankan pentingnya langkah konkret dari Dinas Syariat Islam untuk segera berkoordinasi dengan Bupati, Dewan Syariah Aceh, dan MPU dalam membentuk DSK.

“MES siap berkontribusi jika dilibatkan dalam proses ini. Kami terbuka untuk bekerja sama demi kemaslahatan umat dan tegaknya sistem keuangan syariah yang kuat di Aceh Barat,” tutupnya.(sb)

Baca juga: Di Forum Dunia, Prabowo Singgung Sosok Mualem Saat Konflik Aceh: Kini Dia Gubernur Saya Presiden

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved