Diperiksa Terkait Korupsi Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Bawa Tas Hitam ke Kejagung, Apa Isinnya?
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin pagi (23/6).
Kedatangan Nadiem Makarim guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun, Senin (23/6/2025).
Nadiem terlihat mengenakan atasan kemeja batik bernuansa cream dengan bawahan celana kain berwarna biru tua.
Nadiem juga tampak membawa tas jinjing hitam berukuran sedang di tangan kanannya.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih mengatakan tas tersebut berisi dokumen yang diduga berkaitan pengadaan laptop hingga obat pribadi.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Saat tiba di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang menunggu kedatangannya itu.
Tampak ia hanya mengangguk saat namanya dipanggil oleh wartawan.
Adapun terkait hal ini sebelumnya Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan nantinya Nadiem akan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB.
"Penyidik sudah lakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 23 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jum'at (20/6/2025).
Harli menjelaskan, nantinya penyidik bakal memeriksa Nadiem seputar upayanya dalam melakukan pengawasan pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.
Pasalnya kata dia, ketika perkara itu terjadi, Nadiem diketahui saat itu masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," ucapnya.
Selain bakal mendalami terkait pengawasan, penyidik nantinya juga akan mencari tahu apakah dalam pengadaan laptop itu ada peran Nadiem di dalamnya.
Keterangan dari Nadiem dijelaskan Harli dianggap penting, karena pengadaan proyek itu telah memakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
"Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keteranganya apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp 9,9 T," katanya.
"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam proses penyidikan," sambungnya.
Alhasil Harli pun berharap agar Nadiem dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi guna membuat terang kasus tersebut.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dua diantaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sedangkan Ibrahim telah diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Baca juga: Nasib Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Diperiksa Kejagung Senin Depan
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.
Baca juga: Bek Muda Asal Aceh Dipanggil Timnas U-23, Hadapi Kualifikasi AFC U23, Begini Perjalanan Karirnya
Baca juga: Harga Emas Pekan Ketiga Juni 2025 di Pidie Turun Sedikit, Warga Ramai Menjual
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Tabur Bunga di Perairan Sabang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.