Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan, pada Rabu (27/8/2025), telah menyita sejumlah aset PT Patna selaku pengelola KEK Arun.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
SITA BARANG BUKTI : Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memperlihatkan aset PT Patna yang disita, Rabu (27/8/2025). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan, pada Rabu (27/8/2025), telah menyita sejumlah aset PT Patna selaku pengelola KEK Arun.

Penyitaan ini dilakukan dalam pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH,  menjelaskan, dalam proses penyidikan yang telah dilaksanakan, penyidik jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan juga menemukan alat bukti yang nerupakan aset PT Patna.

Namun sejumlah aset tersebut sedang dikuasai pihak ketiga.

Sehingga penyidik pun berkomunikasi dengan pihak ketiga tersebut, untuk segera penyerahan aset tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Geledah Kantor PT Patna

Jadi pada Rabu tadi pagi, pihak ketiga tersebut menyerahkan aset-aset PT Patna kepada penyidik jaksa untuk disita.

Rincian aset yang telah disita adalah BPKB mobil atas nama PT Patriot Nusantara Aceh, satu unit MacBook Air (13-Inch, 2017) Version 12.7.4, dan satu buah cas-an MacBook Megsafe 2 Power Adapter 45 W.

Lalu, lanjut Thery, ada juga pihak keryawan PT Patna yang mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang kini sudah di titipkan di bank RPL 089 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Disamping penyitaan aset, pihak penyidik sampai saat ini juga sudah memeriksa 42 saksi dalam kasus dugaan korupsi KEK Arun.

Lanjut Thery, pihak terus komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan dengan melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Dugaan Kasus adanya Korupsi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. 

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi, serta mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan untuk tidak segan memberikan informasi kepada penyidik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perbaikan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.

Jaksa mengumpulkan 130 bukti

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun

Sedangkan dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen- dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.

Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved