Berita Banda Aceh

4 Pulau Aceh di Aceh Singkil Resmi Milik Provinsi Aceh, Mendagri Terbitkan SK Nomor 300.2.2-2430

Bahkan jika memungkinkan adanya petugas di pulau tersebut, sehingga bukan hanya memiliki, namun juga pendudukan efektif. Safrizal ZA

Editor: mufti
IST
Proses penandatanganan SK Nomor 300.2.2-2430 oleh Mendagri Tito Karnavian 

Bahkan jika memungkinkan adanya petugas di pulau tersebut, sehingga bukan hanya memiliki, namun juga pendudukan efektif. Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).  Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025, sebagaimana diinformasikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, kepada Serambi.

Dengan terbitnya Kepmendagri ini, Safrizal berharap Pemerintah Aceh selanjutnya bisa mengelola dengan baik keempat pulau di Aceh Singkil tersebut. Seperti membangun fasilitas umum yang memadai, mulai dari dermaga sederhana untuk nelayan, rumah singgah, hingga fasilitas air bersih. 

“Bahkan jika memungkinkan adanya petugas pulau, sehingga bukan hanya memiliki, namun juga pendudukan efektif (efective occupation),” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Safrizal ZA menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan (SK) baru terkait kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

“SK ka lon paraf. Singoh lon ba bak menteri. (SK sudah saya paraf. Besok saya bawa ke Menteri),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025). “Jika Minggu sudah di ttd insyaAllah Minggu sah,” lanjutnya. 

Untuk diketahui, proses penyusunan SK baru ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh. 

‘Sengketa’ empat pulau  ini sempat menghebohkan jagat nasional karena melibatkan identitas daerah, sejarah, dan kebanggaan masyarakat Aceh. Safrizal ZA bahkan sempat menjadi pusat sorotan dengan berbagai tuduhan di media sosial. Demonstrasi pun berlangsung di berbagai kabupaten di Aceh dan Jakarta. Penemuan dokumen 1992 di saat terakhir dianggap sebagai “keajaiban” oleh beberapa pihak, mengingat tekanan politik dan waktu yang mendesak.

Pasca-keputusan, Safrizal menyarankan Pemerintah Aceh mengelola pulau-pulau ini secara monumental, seperti membangun dermaga atau rumah singgah, agar tidak hanya berbasis historis tetapi juga efektif secara administratif. Aceh kini resmi memiliki 264 pulau. Polemik ini diharapkan menjadi pelajaran untuk pengelolaan data wilayah yang lebih rapi.(ra/sak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved