Video
VIDEO - Tim Gabungan Bareskrim Polri Ungkap 8 Titik Ladang Ganja 25 Hektare di Beutong Ateuh
Ada 2 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yakni M Ramadhan warga Desa Mon Geudong Banda Sakti Lhokseumawe dan Fauzan warga Beutong
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ladang ganja di 8 titik seluas 25 hektare di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Aceh.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Meulaboh serta Brimob Batalyon C Pelopor.
Pada Selasa (23/6/2025), tim gabungan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso SIK turun ke Beutong Ateuh didampingi Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara Sserta personel dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.
Selain menyita barang bukti ladang ganja untuk proses hukum lebih lanjut tim gabungan juga melakukan pemusnahan di lokasi ladang ganja seluas 25 hektare tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada akhir Mei 2025 lalu, timnya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 27 kilogram di Kabupaten Bener Meriah.
Ternyata ganja yang disita itu didapati dari tersangka yang berada di Beutong Ateuh, Nagan Raya.
Dikatakan, 2 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah Yusri Hidayat alias Musra warga Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe dan Khairul Razikin warga Cilala, Aceh Tengah.
Saat ini ada 2 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yakni M Ramadhan warga Desa Mon Geudong Banda Sakti Lhokseumawe dan Fauzan alias Podan warga Blang Puuk Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Dari pemeriksaan tersangka Yusri terungkap bahwa terdapat sejumlah titik ladang ganja siap panen milik Fauzan yang kini DPO berada di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Tim turun dan melakukan penyisiran dan menemukan terdapat 8 titik ladang ganja. Tim menyita sebagai barang bukti ladang ganja guna proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti telah disita serta sejumlah lainnya dimusnahkan dengan dibakar di lokasi oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Modus operandi tersangka DPO dalam kasus itu menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan di sebuah gubuk dan dibawa kurir untuk diserahkan kepada pemesannya.
Tersangka kasus narkoba dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Tim Off Road LEREX Aceh, Bunda PAUD Aceh Ikut Hadir |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.