Berita Subulussalam

Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin Sidak Perkebunan PT Sawit Panen Terus

Haji Rasyid Bancin (HRB) kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas maupun perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

Editor: mufti
IST
SIDAK KE SPT - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke areal perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) Senin (23/6/2025) di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. 

SERAMBINEW.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas maupun perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

Kini, HRB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) yang sudah membuka lahan sejak Juli 2022 di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat pada Senin (23/6/2025).

Dalam kegiatan itu, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota M Nasir Kombih, Wakil Ketua DPRK Rasumin, Asisten I Setdako Asrul Assani, Plt Kadistanbunkan Sarkani Pohan SH serta sejumlah pejabat lain.

Kegiatan ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan. Di samping itu, PT SPT juga mendapat sorotan nasional maupun internasional karena melakukan kegiatan yang diduga tanpa izin, sehingga aktivitasnya dianggap ilegal.

Hal lain yang menjadi perhatian serius HRB lantaran persis di samping areal perkebunan tersebut merupakan hutan lindung sehingga dikhawatirkan rusak atau rawan digunduli.

HRB juga ingin memastikan perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Untuk itu, HRB meminta manajemen segera membawa dokumen perizinan dalam pekan ini.

HRB juga meminta manajemen perusahaan agar membawa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), izin Land Clearing (LC) dan dokumen lainnya.

Sementara Manajer SPT Rudi Hasibuan yang menyambut kedatangan Wali Kota HRB menyampaikan bahwa luasan lahan yang telah ditanami kelapa sawit mencapai 800 hektare dari total 1.300 an hektare.

Rudi membantah tudiangan yang menyatakan PT SPT telah melakukan aktivitas galian C di sana. Adapun tumpukan galian C yang berjejer di sana menuju lokasi untuk penimbunan akses jalan.

Ketika ditanyai soal aktivitas penebangan kayu, Rudi membantahnya dan menyatakan saat ini pihaknya fokus untuk penanaman kelapa sawit. Namun Rudi mengaku PT SPT belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Legalitas penguasaan lahan hanya Sertipikat Hak Milik (SHM).(lid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved