Berita Jakarta

Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan

Alasan utamanya jelas seperti yang sering kali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba

Editor: Nur Nihayati
IST
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama rombongan saat kunjungan di salah satu Lapas, Rabu (25/6/2025). 

Alasan utamanya jelas seperti yang sering kali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan warga binaan atau narapidana (napi) ke beberapa wilayah. 

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan maksud dari langkah tersebut.

"Hampir 1.000 Warga Binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Super-maximum dan Maximum Security di Nusakambangan

Alasan utamanya jelas seperti yang sering kali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di lapas dan rutan. 

Zero narkoba adalah harga mati," tegas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025) yang salinan dikutip Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.

Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. 

Menurutnya tindakan tersebut  bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. 

Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku.

Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat.

 “Pemindahan ini  bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan  yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru.  

Tetapi ini  tentang  upaya menyelamatkan warga binaan lain  dari paparan  narkoba dan tindakan negatif lainnya," katanya.

Di sisi lain, sebutnya, tindakan tersebut juga  sekaligus  untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku  melanggar yang berkelanjutan, yang  membahayakan orang lain dan  merusak dirinya sendiri. 

Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan  Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”

Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa  pembinaan menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. 

Karena  tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. 

Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari  juga  tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. 

Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi  over kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen. 

Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat  seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non  pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

Menurut data dari SDP Ditjenpas,  hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak. 

Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi  pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan.  

Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum,  khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved