Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Besar

Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi (Tengah) memberikan keterangan saat kegiatan konferensi pers di Media Center Kejari Aceh Besar, Kamis (26/6/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa melawan hukum pidana kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar dari tahun 2020-2025.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, meningkatkan status dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Inspektorat Aceh dari status penyelidikan ke penyidikan, Kamis (26/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa melawan hukum pidana kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar dari tahun 2020-2025.

“Dalam kurun waktu ini, perjalanan dinas yang dilakukan tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jemmy saat menggelar konferensi pers di media center kantor setempat.

Tak hanya itu, tim penyidik juga akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, guna percepatan penanganan perkara.

Hal tersebut tegas Jemmy, juga sebagai bentuk komitmen Kejari Aceh Besar untuk segera menemukan siapa tersangka  yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita berkomitmen penuh dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Irwandi Yusuf tak Hadir, Jaksa Jadwalkan Ulang untuk Mintai Keterangan


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved