Berita Viral

Kelakuan Aiptu RH Anggota Polrestabes Medan, Pungli di Tengah Jalan, Kini Nasibnya di Tangan Propam

Setelah kejadian itu dan video aksi pungli tersebut viral, Aiptu RH pun segera diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Video Viral/TribunMedan
OKNUM POLISI PUNGLI - Oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025). 

Kelakuan Aiptu RH Anggota Polrestabes Medan, Pungli di Tengah Jalan, Kini Nasibnya di Tangan Propam

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Nasib oknum polisi lalu lintas Polrestabes Medan, Aiptu RH kini berada diujung tanduk.

Aiptu RH ketahuan diduga melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor di tengah jalan.

Aksi dugaan pungli Aiptu RH itu dilakukan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Kelakuan Aiptu RH yang melakukan pungli itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).

Oknum polisi Aiptu RH yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.  

Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian itu dan video aksi pungli tersebut viral, Aiptu RH pun segera diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025) malam, dilansir dari TribunMedan.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved