Berita Regional
Apes! Oknum Polisi Ini Ketiban Sial Usai Viral Palak Pemotor di Jalan, Dihukum Berguling di Aspal
Suharmono juga menambahkan, bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar (pungli).
Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menegaskan, bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.
Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.
Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
pemalakan
pungli
oknum polisi palak pemotor
Polrestabes Medan
Medan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Aduh! 1,6 Juta Warga Terjerat Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp 5,98 M |
![]() |
---|
Edi Bacok Samiran, Cemburu Mantan Istri Menikah Lagi, Polisi Amankan Sarung Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Malam Ngopi Bareng, Paginya Jadi Mayat di Atas Batu |
![]() |
---|
Tragis! Ibu dan Anak Meninggal Terseret Arus Sungai Saat Pulang ke Rumah Orangtua di Karangasem Bali |
![]() |
---|
Geger! Wanita Lansia di Wonogiri Ditemukan Tewas di Rumahnya, Tangan Terikat & Tubuh Setengah Bugil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.